5 Tahun RTH Minim, Pemkot Revisi RTRW 2019

Redaksi

Kamis, 11 Juli 2019 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Selama lima tahun terakhir, luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam Kota Bandarlampung hanya sebesar 11 persen dari luas kota. Padahal menurut Undang Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Penyediaan RTH minimal 30 persen.

Dengan hal tersebut, Pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung menggelar konsultasi publik terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandalampung 2019, di Ruang Tapis Berseri, Pemerintahan setempat, Kamis (11/7).

Pemkot setempat turut mengundang para pakar, akademisi dan pemerhati lingkungan guna menghasilkan solusi penataan ruang kota yang baik di Kota Tapis Berseri. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung, Badri Tamam.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Hari ini konsultasi publik yang pertama, kita berharap masukan dari stakeholder seperti pemerhati lingkungan, akademisi, dan investor mudah-mudahan masukan ini dapat memperkaya tata ruang Bandarlampung,\” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, seharusnya sebagai Ibu kota Provinsi Lampung ini, pembangunan di Kota Bandarlampung dapat seimbang, terkhususnya pada RTRW-nya.

Akan tetapi, ia mengakui bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Bandarlampung sendiri memang cukup terbatas. Hal itu terungkap dengan aset tanah yang terbatas. Dengan demikian, pihaknya berharap atas aset yang terbatas itu harus tetap terjaga.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

\”Aset tanah kita terbatas, jadi kita harap daerah-daerah yang tidak boleh dikelola harus kita jaga agar tidak merusak lingkungan yang ada,\” jelasnya.

Sementara, berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung sendiri, saat ini jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) masih berkisar 11,08 persen dari 30 persen. Angka tersebut tidak mengalami perubahan pada lima tahun terkahir.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Pada RTH sendiri terbagi dalam dua bagian, yakni menjadi RTH publik dan RTH privat. Hal itu diutarakan Kepala Disperkim Yustam Effendi melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Perumahan Erwansyah saat ditemui diruangannya, Senin (13/5).

Untuk jumlah ideal RTH, lanjutnya, publik sebesar 20 persen merujuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

“Jumlah persentase RTH tidak bertambah sejak tahun 2014 lalu,” kata Erwansyah. (Adi)

Berita Terkait

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:30 WIB

HUT ke-13 Pesibar, DPRD Lampung Minta Fokus Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pariwisata

Rabu, 22 April 2026 - 16:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Rabu, 22 April 2026 - 09:41 WIB

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Berita Terbaru