Pesawaran (Netizenku.com): Kasubid Provos Bid Propam Polda Lampung, melaksanakan Pemeriksaan Sikap Tampang, Gampol dan Surat Administrasi kelengkapan Perorangan terhadap anggota yang bertugas di Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran.
Dimana dari hasil temuan ada 5 personil yang telah melakukan Pelanggaran salah satu di antaranya SIM C nya telah habis masa berlakunya dan ke 4 anggota lainnya melakukan pelanggaran lantaran berjanggut.
\”Kita baru saja tadi telah melaksanakan Pemeriksaan Sikap Tampang, Gampol dan Surat Administrasi kelengkapan Perorangan terhadap anggota yang bertugas di Polsek Gedong Tataan oleh Kasubid Provos Bid Propam Polda Lampung, Kompol Azizal Fikri,\” kata Kapolres Pesawaran AKBP, Popon A Sunggoro, Rabu (8/5).
Dari hasil pemeriksaan terhadap seluruh anggota yang bertugas di Polsek Gedongtatan oleh Kasubid Provos Bid Propam Polda Lampung ini ditemukan ada 5 anggota yang ada telah melakukan pelanggaran diantaranya Aiptu Zaiudin, Jabatan Kasium Polsek Gedong Tataan dengan Pelanggaran SIM C habis masa berlaku, Bripka Elvan Ardika Putra, Jabatan Kasikum Polsek Gedong Tataan Pelanggaran Berjanggut.
Bripka Prayogi Adi Putra, Jabatan Babinkamtibmas Polsek Gedong Tataan, Pelanggaran Berjanggut dan Brigpol Ery Apriza, Jabatan Babinkamtibmas Polsek Gedong Tataan Pelaggaran Berjanggut. Serta Briptu Angga Paris, Jabatan Anggota SPK Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran, juga Pelanggaran Berjanggut.
\”Tindakan yang dilakukan Janggut dicukur di lokasi. Diberikan arahan agar setiap Anggota Polri harus mematuhi dan menaati semua ketentuan yang berlaku serta dilakukan Pencatatan di Renmin Subbid Provos Bid Propam Polda Lampung,\” ungkap Kapolres. (soheh)