Polisi Amankan Pencuri Besi Rel

Redaksi

Kamis, 21 Februari 2019 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lampung Utara Ringkus 2 Pelaku Pencurian Rel Kereta Api

Kotabumi (Netizenku.com): Anggota Polsek Kotabumi Utara dibantu Sat Reskrim Polres Lampung Utara, meringkus kawanan pelaku pelancurian besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berada di kawasan Desa Banjar Wangi Kecamatab Kotabumi Utara, Lampung Utara.

Para tersangka adalah Kasno Bin Suparmin (41) dan Saprizal Bin Abuhasan (35) kedua nya warga Desa Cempaka Kec. Sungkai Jaya Kab. Lampung Utara.

Baca Juga  Meski Makan Korban, Diskes Lampura Mengaku Sudah Maksimal Tangani DBD

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Donny Kristian Baralangi SIK mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K.menjelaskan, pada mulanya petugas mendapatkan laporan dari pihak PT. KAI dimana telah terjadi pencurian pelancurian besi rel kereta api di Desa Banjar Wangi, Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.

\”Kedua pelaku ringkus di kediamannya setelah kami mendapat laporan dari pihak PT KAI terkait raibnya besi rel kereta api yang disimpan di kebun sawit, setelah kami lakukan penyelidikan, kami dapat mengungkap pelakunya, saat ini kedua pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,\” ujarnya.

Baca Juga  Railfans Baradipta Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang di Kotabumi

Lanjut Donny, Kedua pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara memotong menjadi ukuran 2 meter dengan menggunakan mesin las dan disembunyikan dikebun sawit milik warga, adapun jumlah besi rel yang telah dicuri sebanyak 54 batang dengan total kerugian Rp240.529.000,- (Dua ratus empat puluh juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

Kini kedua pelaku berikut barang bukti 54 besi rel ukuran 2 Meteran dan tabung oksigen sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. \”Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,\” pungkasnya.(Askha)

Berita Terkait

Telkomsel Lite-Indihome Kotabumi Hadirkan Armada Band di Cooltura 2024
Telkomsel Cooltura Hadir di Kotabumi Bertabur Hadiah dan Hiburan Menarik
Relawan Sahabat Putih Biru dan Milenial Siap Menangkan RMD
Dua Unit Pembangkit EBT di Lampung Resmi Beroperasi Hari Ini
Dendi Ramadhona Terima Penghargaan Tanda Lencana Melati Kwarnas
Pemprov Lampung Komit Tingkatkan Pembangunan Bidang Keagamaan dan Kerukunan Umat
Mardani Warning Warga Lampura Soal Narkoba
Petugas Rutan Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Bungkusan Gula

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:24 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Serahkan SK Perpanjangan Penjabat Bupati Lampung Barat

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Senin, 16 Desember 2024 - 20:27 WIB

PLN UID Lampung Gelar Apel Siaga, Siap Amankan Listrik Saat Perayaan Nataru

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB