Nomenklatur Dinas Cipta Karya dan PSDA Dikaji

Redaksi

Selasa, 15 Januari 2019 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera melakukan pengkajian terhadap nomenklatur pada Dinas Cipta Karya dan PSDA agar tidak terjadi dua perangkat daerah mengerjakan tugas dan fungsi yang sama. Fungsi Cipta Karya disesuaikan kembali menjadi fungsi urusan bidang di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Hal itu diungkapkan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis dalam rapat pembahasan perubahan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Dinas Cipta Karya dan PSDA, di Ruang Kerjanya, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (15/1).

Rapat tersebut juga menindaklanjuti Surat Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Setjen Kemendagri) RI Nomor 188.341/1985/Biro Hukum, tanggal 12 September 201, prihal pemberian nomor register atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung.

Baca Juga  Puncak Hari Anak Nasional, PPPA Akan Ajak Anak Bergembira Bersama

Juga sesuai dengan Surat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Nomor 165/Komisi-IV/III.01/2018, tanggal 27 September 2018 hal dukungan / rekomendasi pemberian nomor register. \”Kita hari ini mencari pemahaman dan solusi mengenai Dinas Cipta Karya dan PSDA akan berganti menjadi Dinas PSDA. Lalu, Dinas Cipta Karya akan masuk dalam bidang pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman sesuai surat dari Setjen Kemendagri melalui Biro Hukumnya,\” Hamartoni.

Hamartoni mengakui langkah ini tidaklah mudah karena harus melalui mekanisme yang sesuai. Sebab, dalam melakukan perubahan tersebut, tidak bisa langsung mengacu terhadap Pergub tersebut, tetapi harus berlandaskan terhadap produk hukum tertinggi di daerah yaitu Perda.

Baca Juga  Dinkes Lampung Buka Pos Layanan Vaksinasi Covid-19 Lansia

Perda yang dimaksud adalah Nomor 17 Tahun 2017 yang salah satunya berisi bahwa tidak terdapat nama Dinas PSDA melainkan Dinas Cipta Karya dan PSDA.

\”Ini ada dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2017 bahwa tidak ada yang namanya Dinas PSDA tetapi yang ada Dinas Cipta Karya dan PSDA, ini yang harus sama-sama kita lurusnya. Bukan masalah tupoksi dalam organisasi, kalau mau merubah ini maka diubah dalam bentuk Perda lagi. Kalau mau membuat Pergub ini, Perdanya harus kita ubah terlebih dahulu,\” katanya.

Hamartoni mengapresasi atas adanya Pergub tersebut. \”Tetapi alurnya harus kita ikuti dahulu tidak bisa langsung merubah ini karena dikhawatirkan bermasalah terhadap hukum di kemudian hari,\” ucapnya.

Baca Juga  Usai Banten, Pecinta Alam Bantu Korban Banjir di Tanggamus

Hamartoni mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu membuat nota dinas kepada Gubernur mengenai pembahasan tersebut.

\”Setelah mendapat surat persetujuan dari Gubernur itu baru kita tindaklanjuti, kita lakukan mekanisme yang sebenar-benarnya. Saya juga akan membuat catatan kepada Gubernur kita laksanakan proses sesuai ketentuan, setelah itu baru kita berikan kepada legislatif baru dilakukan pembahasan-pembahasan,\” ujarnya.

Hamartoni menekankan terhadap dua instansi tersebut selama revisi Perda dilakukan, untuk tetap melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab. \”Tetapi sampai dengan saat ini saya minta kita tetap harus melaksanakan tugas kita masing-masing sampai dengan keputusan ini keluar,\” tandasnya. (*Aby)

Berita Terkait

DPP PROJO Berikan Dukungan Penuh kepada Pasangan Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024
Mirza Komitmen Terhadap Perkembangan Olahraga Billiard, Ayo Ikuti Turnamennya
Hari Pelanggan Nasional, PLN Nyalakan Listrik Gratis di Pesisir Barat dan Mesuji
Triwulan II 2024, Inflasi di Provinsi Lampung Konsisten Terjaga
Kemiskinan di Lampung PR Besar Gubernur Terpilih
Dua Cagub Jalani Tes Kesehatan, Ini Tahapan Berikutnya!
KPU Ingatkan Petahana Harus Cuti, Apa Kabar Bunda Eva?
Arinal Masih Ketua Golkar Lampung, Seno Bagaskoro: PDIP Bukan Partai ‘Domplengan’

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:36 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Gelar Sidang di Tempat

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:06 WIB

Rusmandi Buka Visitasi Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral Lamteng

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Novianti-Ana Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU di Islamic Centre Tubaba

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:27 WIB

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB