Ditolak Berhubungan Badan, Suami Aniaya Istri

Redaksi

Rabu, 9 Januari 2019 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Lantaran ditolak berhubungan badan, Hendra (35) warga Tiyuh pemekaran Mekar Asri Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), tega menganiaya IY (24) hingga mengalami luka berat ditusuk di beberapa bagian tubuh leher, muka, dan kepala sekitar pukul 01.30 Wib dini hari, Rabu (9/1).

IY yang diketahui merupakan istri pelaku tersebut dianiaya Hendra saat tertidur di ruang TV ruang keluarga kediaman korban yang berada di depan PT. Bumi Waras (BW) Gunung Batin, Lampung Tengah. Atas penusukan tersebut korban mengalami luka berat, awalnya korban oleh keluarganya dilarikan ke Puskesmas Poned Mulya Asri karena tidak sanggup akhirnya dirujuk ke RSUD Menggala di Tulang Bawang.

Baca Juga  Ny. Ana Nadirsyah: Perempuan Harus Pahami Hak dan Berani Tolak Kekerasan

Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol. Zulfikar didampingi Kanit Reskrim Ipda Tohid mengatakan kronologis kejadian awalnya pelaku mengajak istrinya berhubungan badan sekitar pukul 22.30 Wib, namun istrinya menolak sehingga pelaku emosi.\”Pelaku emosi, dan penganiayaan tidak dilakukan saat itu juga, tetapi pelaku menunggu istrinya terlelap tidur baru ia melakukan penganiayaan dengan sebilah pisau dan golok diambilnya dari ruang dapur sekitar pukul 01.30 Wib,\” terangnya kepada netizenku.com saat ditemui di Mapolsek Tulangbawang Tengah, Rabu (9/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek mengatakan, pelaku diketahui pernah mengalami depresi gangguan jiwa hal ini diketahui berdasarkan keterangan keluarga pelaku, terlebih saat dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian pelaku sulit memberikan keterangan kepada penyidik.\”Pelaku sulit sekali memberikan keterangan, dan keterangan keluarga pelaku, dia pernah terkena gangguan jiwa, untuk memastikan ini kami juga besok akan membawa pelaku ke RSJ Kurungan Nyawa di Kemiling Bandar Lampung,\” terangnya.

Baca Juga 

Usai kejadian, lanjut Kapolsek, setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan olah TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku dapat ditangkap aparat kepolisian sekitar pukul 06.00 Wib di semak-semak Belakang Bank BRI Candra Mukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah sekitar 15 kilometer dari tempat kejadian.\”Kami buat 2 tim, satu tim melakukan olah TKP, dan tim lainnya melakukan pengejaran pelaku dan berhasil kami tangkap, dan hingga saat ini kami amankan di Mapolsek Tulangbawang Tengah,\” tambahnya.

Baca Juga  6 Warga Tubaba Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemensos RI

Kapolsek menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat dua (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Sebab, diketahui pelaku merupakan suami korban berdasarkan fotokopi kartu keluarga (KK) yang ditemukan dari kediaman korban.\”Korban mengalami luka berat. Berdasarkan pasal tersebut pelaku dijerat dengan ancaman penjara selama 10 tahun,\” tutupnya.(Arie)

Berita Terkait

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan
HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat
Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan
Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita
Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba
Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden
Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB