DPRD Minta Pembangunan Ruas Jalan Dayamurni-Margodadi di-CCO

Redaksi

Kamis, 20 Desember 2018 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba) meminta pembangunan ruas Jalan Dayamurni menuju Margodadi Kecamatan Tumijajar, di Contract Change Order (CCO).

Pasalnya, pada kegiatan pembangunan rigit beton sepanjang 130 meter dengan lebar 6 meter yang  diduga telah dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Ketua Komisi C DPRD Tubaba Paisol, saat meninjau lokasi mengatakan, secara kasat mata permukaan rigit beton di pembangunan jalan senilai Rp1,7 miliar tersebut, tampak bagus. Tetapi berkaitan dengan spesifikasi pelaksanaan pekerjaan pembangunannya, konsultan yang berhak menjelaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba

\”Jika terbukti pengerjaan rigit beton ini dikerjakan asal jadi oleh pihak rekanan pemilik CV Rahmad Jaya Abadi dan benar tidak dilakukan pemadatan sesuai pengaduan warga, maka pihak rekanan wajib melakukan Contract Change Order (CCO) atau pengembalian uang negara,\” terang Paisol kepada awak media di lokasi, Kamis (20/12).

Paisol berhap, pihak instansi terkait segera mengevaluasi pekerjaan tersebut. Menurutnya, jika tidak ada evaluasi oleh Dinas PUPR Tubaba, akan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

\”Pekerjaan ini pasti akan mengembalikan anggaran, jika mereka tidak sanggup melakukan penambahan pekerjaan, ini akan kita hitung berapa yang telah dibangun, akan kita panggil rekanan dan dinasnya dan ini akan di audit BPK. Kalau tidak salah bulan Januari 2019 BPK akan melakukan pemeriksaan, jika tidak ada evaluasi segera, rekanan harus mengembalikan uang ke kas negara, syukur-syukur sebagian anggarannya,\” tambahnya.

Baca Juga  Polres Tubaba Uji Ketahanan Fisik dan Bela Diri Personel, Jaga Kesiapan Hadapi Tugas

Sementara itu, konsultan pengawas pembangunan rigit beton Bambang, mengakui pekerjaan tersebut banyak kendala. Seperti tidak dilakukan pemadatan pada bagian akhir pekerjaan dan pada lantai kerja belum kering dengan normal langsung di timpa beton rigit.

\”Untuk kontruksi bangunan ini, sebelum pengecoran rigit beton itu harus dilakukan pengecoran lantai kerja dan seharusnya lantai LC nya dari batu sabes juga. Harus dipadatkan dengan alat berat, jika tidak dilakukan, jelas ini rekanan telah melanggar,\” kata Bambang yang juga berada di lokasi.

Baca Juga  HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Menanggapi itu, Ketua Partai PSI Tubaba yang juga penasehat PWI Juaini Bandarsyah menegaskan, DPRD dan Dinas PUPR harus ada ketegasan untuk memberikan tindakan tegas terhadap rekanan.\”DPRD harus dapat merekomondasikan pembongkaran bahkan pengembalian uang ke kas negara. Karena CCO itu tidak dapat dilakukan terhadap pembangunan yang telah selesai seperti rigit beton Ini. Terkecuali, pembangunan tersebut baru dan akan dimulai,” imbuhnya.(arie)

Berita Terkait

Kwarcab Tubaba Buka KMD Angkatan X 2026, 75 Peserta Disiapkan Jadi Pembina Pramuka Berkualitas
Ribuan Warga Tubaba Salat Istisqa, Doakan Hujan Segera Turun
Pemkab Tubaba Cari Formula Pembiayaan Siltap Aparatur Tiyuh di Tengah Keterbatasan Fiskal
Pemkab Tubaba Diminta Perketat Penganggaran Belanja Hibah dalam APBD 2027
TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Tubaba, Perkuat Pemberdayaan Keluarga
Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba
Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027
DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Gubernur Mirza Paparkan Strategi Penguatan Ekonomi dan Ketahanan Pangan Berbasis Desa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Lampung Catat Inflasi September 0,14 Persen, Terendah di Sumatera

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Deni Ribowo Apresiasi Penghargaan KPK untuk Pendidikan Antikorupsi Lampung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Gubernur Mirza Kukuhkan Kepala BPKP dan Pengurus AAIPI Lampung 2026–2029

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

Berita Terbaru