Masyarakat Way Jepara Minta Pemprov Kembalikan Fungsi Hutan Lindung Register 38

Redaksi

Kamis, 29 November 2018 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam forum Masyarakat Kolaborasi Gunung Balak (MKGB) meminta kepada DPD RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk mengembalikan fungsi hutan lindung register 38 Gunung Balak.

Penasehat Forum MKGB, Nurdin Yusuf menjelaskan, perambahan hutan lindung register 38 Gunung Balak seluas 5.000 hektar oleh oknum tak bertanggung jawab telah mengakibatkan danau di register yang selama ini dimanfaatkan untuk mengairkan sawah warga menjadi surut.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Sebelumnya, lanjut Nurdin, lokasi sekitar danau masih ditumbuhi pepohonan dan air terus mengalir dari danau ke sawah, para warga bisa memanen hasil padi sebanyak 3-4 kali dalam setahun. Namun, ketika hutan di sekitar danau digunduli oleh perambah, mengakibatkan air danau menjadi surut, warga hanya bisa memanen sebanyak 1 kali setahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

“Kami meminta pemerintah untuk melakukan penghijauan hutan kembali di sekitar danau. Kami memberikan waktu kepada pemerintah untuk segera menindaklanjuti masalah tersebut selama tiga bulan,” ujar Nurdin, saat rapat kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI terkait permohonan perlindungan hukum masyarakat sekitar kawasan hutan lindung register 38 Gunung Balak Lampung Timur, di Ruang Abung Gedung Balai Keratun, Kamis (29/11).

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPD RI, Andi Surya mengatakan, akan menindaklanjuti aduan dari masyarakat register 38 dengan memanggil Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menyikapi masalah tersebut.

“Mereka menginginkan ada penghijauan kembali karena dianggap dapat mengganggu kondisi alam di sekitar danau Way Jepara. Kalau itu direhabilitasi maka kondisi Way Jepara akan lebih baik. Pengaduan ini akan kita tangani,” tegas Andi. (Aby)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru