Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan mendapatkan hibah berupa gedung dan tanah aset eks Bupati Lampung Utara terpidana kasus korupsi Agung Ilmu Mangkunegara. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung.
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung, M. Ramdhan, mengatakan KPK memiliki aset sitaan milik terpidana eks Bupati Lampung Utara, barang sitaan tersebut sudah dilakukan pelelangan 2-3 kalian akan tetapi barang tersebut belum terjual juga. Pihaknya menerangkan aset tersebut ditawarkan terhadap Pemkot Bandarlampung.
“Jadi kenapa KPK menawarkan aset Bupati Lampung Utara itu ke Pemkot Bandarlampung, itu dikarenakan asetnya berada di wilayah kita. ada tiga yang dihibahkan dan itu semuanya di daerah Kedaton semua,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, ia menerangkan hibah pertama berupa tanah dan bangunan gedung graha mandala alam yang terdiri dari dua sertifikat hak milik di Kedaton yang nilainya mencapai Rp 4,6 miliar, selanjutnya tanah seluas 734 meter persegi dengan nilai Rp 1,2 miliar.
“Kemudian tanah dan bangunan seluas 566 m2 di kelurahan Sepang Jaya dengan mencapai Rp 1 miliar. Jadi total aset itu mencapai Rp6,8 miliar,” terangnya.
Ramdhan mengaku, aset yang akan dihibahkan itu nantinya bakal dimanfaatkan sebaik mungkin. Terlebih kata Ramdhan, Walikota Bandarlampung menginginkan aset ini tetap dioperasionalkan sehingga bisa menambah pendapatan daerah.
“Semisal gedung Graha Mandala itu saja dipakai Rp 4 juta sekali disewakan, sehingga sebulan saja sudah bisa Rp 40 juta untuk menyumbang PAD kita,” kata dia. Kalau untuk dua aset lainya itu bisa dimanfaatkan untuk kantor kelurahan atau kecamatan,” kata dia.
Ia menambahkan, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan proses pengajuan untuk penyerahan aset milik eks Bupati Lampung Utara tersebut.
“Ya do’akan semoga dan kita juga berharap, akhir tahun ini sudah di serahkan oleh KPK ke Pemkot,” pungkasnya. (Luki)








