14 Kukang Sumatera Dilepasliarkan di TNBBS Lampung

Redaksi

Rabu, 26 Mei 2021 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dokmentasi

Foto: Dokmentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung BKSDA Bengkulu melepasliarkan 14 individu kukang sumatera (Nycticebus coucang) di kawasan hutan TNBBS Lampung.

Empat belas primata yang terancam punah itu merupakan satwa hasil serahan masyarakat ke sejumlah wilayah kerja Balai Besar KSDA di Jawa Barat serta Jakarta dan dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Primata yang dikelola BBKSDA Jawa Barat bekerjasama dengan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi (IAR) Indonesia, di kaki Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat.

Sebelum dilepasliarkan,kukang-kukang yang terdiri dari 5 jantan dan 9 betina ini telah menjalani proses pemulihan dan perawatan di pusat rehabilitasi untuk menstimulasi kembali perilaku alamiah mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimulai dari masa karantina dan pemeriksaan medis, observasi perilaku hingga dinyatakan sehat dan siap ditranslokasi untuk dilepasliarkan.

Proses panjang ini harus mereka jalani untuk mengembalikan sifat liar alami dan menjamin bahwa mereka bisa bertahan hidup dan berkembang biak di habitat alaminya.

Namun sebelum benar-benar dilepasliarkan, mereka terlebih dahulu akan menjalani masa habituasi atau adaptasi di habitat barunya ini.

Di area habituasi itu tumbuh berbagai jenis pepohonan yang menjadi pakan alami dan naungan kukang.

Proses habituasi ini memakan waktu selama sekitar dua minggu untuk memberikan waktu kukang tersebut beradaptasi dan mengenal lingkungan barunya.

Selama masa habituasi ini, tim di lapangan tetap mengamati dan mencatat perkembangan mereka setiap malamnya.

Jika selama masa habituasi semua kukang aktif dan tidak ada perilaku abnormal, barulah mereka benar-benar bisa dilepasliarkan ke alam bebas.

Sebelum dilepasliarkan, kukang diserahterimakan di Kantor Balai Besar TNBBS yang diterima langsung oleh Plt Kepala BBTNBBS, Ismanto SHut MP, disaksikan oleh Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan Lindung (KPHL) Kotaagung Utara Didik Purwanto SHut mewakili Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dan Rusmaidi (Polhut Penyelia) mewakili Kepala SKW III Lampung BKSDA Bengkulu.

Kukang ini kemudian diangkut menuju Stasiun Penelitian Way Canguk (SPWC) Resort Pemerihan SPTN Wilayah II Bengkunat BPTN Wilayah I Semaka BBTNBBS atau secara administratif pemerintahan masuk dalam Pekon Sumber Rejo, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung untuk dilepasliarkan.

Lokasi ini dipilih karena berdasarkan kajian habitat hasil survey, lokasi pelepasliaran ini merupakan lokasi yang tepat untuk satwa jenis primata.

Pelepasliaran ini menjadi salah satu upaya untuk mendukung keberlangsungan proses ekologis di dalam kawasan konservasi.

Di samping itu juga untuk menjaga dan meningkatkan populasi jenis primata sebagai satwa endemik.

Plt Kepala BB TNBBS, Ismanto, menyampaikan bahwa Kukang
(Nycticebus sp) atau yang dikenal dengan nama lokal malu-malu merupakan primata yang dilindungi oleh UU Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Kukang, primata yang masuk dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia ini juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh Convention International on Trade of Endangered Species (CITES) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

“Kepada masyarakat untuk tidak berburu dan/atau memelihara satwa Kukang ini, karena kehidupan satwa di alam bebas lebih baik dan tetap mendukung program konservasi satwa liar di TNBBS,” kata Ismanto.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala KPHL Kotaagung Utara Didik Purwanto SHut.

“Terimakasih kepada Balai Besar
KSDA Jawa Barat dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi (IAR) Indonesia yang telah secara bersama melaksanakan kegiatan pelepasliaran Kukang. Kami berharap binatang yang dilindungi ini dapat berkembang biak secara normal dan lestari di habitatnya,” ujar dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB