PPKM Darurat, RT Zona Merah Dilarang Berkerumun Lebih dari 3 Orang

Redaksi

Rabu, 21 Juli 2021 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Covid-19 Tingkat Kelurahan di Kota Bandarlampung menyalurkan bantuan sosial paket sembako bagi pasien Covid-19 yang menjalani perawatan isolasi mandiri, Minggu (18/7). Foto: Netizenku.com

Satgas Covid-19 Tingkat Kelurahan di Kota Bandarlampung menyalurkan bantuan sosial paket sembako bagi pasien Covid-19 yang menjalani perawatan isolasi mandiri, Minggu (18/7). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandarlampung, 21-25 Juli 2021, mengatur pengendalian Covid-19 hingga tingkat rukun tetangga (RT).

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Kota Bandarlampung berada pada level 4 PPKM.

Asesmen situasi Covid-19 level 4 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI.

INMENDAGRI tertanggal 20 Juli 2021 memuat skenario pengendalian pemberlakuan PPKM tingkat RT berdasarkan zonasi.

Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif,
seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Baca Juga  Empat Daerah di Lampung Keluar Zona Merah

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1-2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3-5 rumah dengan
kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor
esensial.

Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah
pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:

Baca Juga  Dinas PU Balam Mengaku 80 Persen Jalan Telah Diperbaiki

1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat
3. Kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah.
4. Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran Covid-19, namun hal ini dikecualikan bagi
sektor esensial.
5. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang.
6. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 Wib.
7. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Baca Juga  Wali Kota Ajak Warga Kolaborasi Tegakkan Prokes 5M
PPKM Darurat Gagal Kendalikan Covid-19 di Bandarlampung
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. Foto: Netizenku.com

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, mengatakan lingkungan RT/RW memiliki peranan yang sangat besar dalam menegakkan aturan protokol kesehatan untuk mengurangi kasus Covid-19 nasional.

Prof Wiku meminta Ketua RT/RW selalu mengingatkan warganya akan protokol kesehatan dengan menerapkan prinsip menyelami, menghubungi, memengaruhi dan mengajak warga untuk menggunakan masker saat keluar rumah di tengah pandemi Covid-19.

“Saya ingin menyampaikan bahwa peran RT/RW menjadi sangat besar dalam memastikan warganya menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Bapak/Ibu Ketua RT jadilah contoh yang baik bagi warganya dengan tidak mengizinkan adanya kerumunan di wilayah pemukiman,” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar
Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung
Pj. Gubernur Samsudin Serahkan SK Perpanjangan Penjabat Bupati Lampung Barat
Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024
Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 
Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung
Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:12 WIB

Pj Gubernur Lampung Melepas Peserta Jalan Sehat Peringatan Hari Jalan 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:53 WIB

Komunitas TurunTangan Lampung Selenggarakan Program Kaleidoskop Dunia

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Jumat, 27 September 2024 - 19:06 WIB

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Winarni, Perempuan Tangguh Inspiratif dari Desa Waygalih

Kamis, 26 September 2024 - 14:36 WIB

Nanang Ermanto: Tidak Mau Janji Muluk Tapi Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Terima WTP dari BPK RI Sepuluh Kali Berturut-turut

Minggu, 22 Des 2024 - 14:42 WIB

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB