Kotaagung (Netizenku.com): Sebanyak seratus orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kotaagung, menerima penyuluhan hukum dari Tim Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Tanggamus, Jumat (10/3/2023).
Mewakili Kepala Rutan (Karutan) Kotaagung Benny M Saefulloh, Prameswari selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan membuka secara resmi kegiatan penyuluhan di aula rutan setempat.
Prameswari mengatakan, penyuluhan hukum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak tahanan kategori masyarakat tidak mampu di bidang non litigasi. Sementara itu, tahanan juga berhak mendapatkan bantuan hukum litigasi yaitu pendampingan oleh penasehat hukum baik ditingkat penyidikan, penuntutan, pengadilan, upaya banding hingga kasasi tanpa dipungut biaya apapun.
“Jadi teman-teman warga binaan yang saat ini berstatus tahanan jangan ragu kalau ingin mendapatkan layanan bantuan hukum, karena ini hak kalian dan difasilitasi oleh negara. Layanan bantuan hukum juga merupakan jalan untuk mendapatkan keadilan atas permasalahan hukum yang kalian hadapi seperti yang diamanatkan Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan Armed Ripanding selaku Ketua Posbakumadin Kabupaten Tanggamus selaku narasumber.“ Kami siap memberikan layanan bantuan hukum bagi seluruh tahanan, untuk teknis permohonan nanti akan difasilitasi oleh petugas rutan. Jika masih ragu untuk didampingi, teman-teman juga bisa melakukan konsultasi hukum terlebih dahulu, supaya jelas pembelaan yang akan kita sampaikan di persidangan,” ungkap Armed, didampingi empat rekannya sebagai narasumber.
Seluruh tahanan sangat antusias menyimak materi penyuluhan yang disampaikan. Bahkan beberapa tahanan mengajukan pertanyaan atas masalah hukum yang dihadapinya saat sesi tanya jawab. Salah seorang Tahanan isial RS (34), tahanan kasus narkotika mengatakan bahwa dirinya sangat bersyukur mengikuti penyuluhan hukum ini.
“Saya sangat senang, sangat membantu bagi para tahanan yang awam tentang permasalahan hukum. Saya berharap penyuluhan seperti ini bisa sering dilakukan agar bisa mengedukasi para tahanan tentang permasalahan hukum yang dihadapi kami,” pungkasnya. (rls/Arj).