Tingkatkan PAD BPHTB Pesawaran Sosialisasikan ZNT

Redaksi

Minggu, 21 Maret 2021 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran melalui Badan Pendapatan Daerah melaksanakan sosialisasi pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) kepada para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS)/camat di wilayah kerja kabupaten setempat.

Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, melalui Asisten Bidang Administrasi Umum, Heriansyah, mengatakan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah lainnya, tentunya harus didukung dengan biaya yang besar, untuk pemenuhan biaya tersebut pemerintah berhak untuk mengenakan pungutan kepada masyarakat, berupa pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana telah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Salah satu sumber utama penerimaan daerah dari sektor pajak daerah adalah BPHTB, oleh karena itu lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Pesawaran terus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor BPHTB, sebagai upaya tersebut antara lain dengan pemanfaatan ZNT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Saya menyambut baik dilaksanakannya Sosialisasi Pemanfaatan Peta ZNT pada hari ink, selain sebagai upaya meningkatkan penerimaan BPHTB, kegiatan sosialisasi ini juga sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pesawaran dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran,\” ujar bupati dalam sambutan tertulis yang dibacakan Heriansyah pada acara yang dilaksanakan di Bukit Randu Hotel, Bandarlampung.

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

Ditambahkannya, bahwa Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan pelaksanaannya di bawah koordinasi dan supervisi Satuan Tugas Pencegahan II Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).

\”Sekarang ini KPK RI dalam upaya pencegahan korupsi melaksanakan pembinaan Kepada Pemerintah Daerah di semua area/bidang urusan pemerintahan antara lain Bidang Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa,\” ujarnya.

Dikatakanya, peta ZNT dimaksudkan untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan, sebagai referensi masyarakat dalam transaksi, penentuan ganti rugi, inventori nilai aset publik maupun aset masyarakat, monitoring nilai tanah dan pasar tanah, dan referensi penetapan NJOP untuk PBB, agar lebih adil dan transparan.

\”Yang tak kalah penting alasan KPK agar Pemerintah Daerah memanfaatkan peta ZNT adalah pertama, untuk menutup ruang negosiasi dalam penentuan BPHTB. Kedua, penggunaan ZNT yang berbasis nilai pasar juga dapat mengurangi potensi kerugian negara akibat penggunaan NJOP yang umumnya jatuh di bawah nilai pasar,\” ucapnya.

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

Disamping itu, pihaknya juga mengapresiasi Badan Pendapatan Daerah dan para PPAT dan PPATS se-Wilayah Kerja Kabupaten Pesawaran yang telah baik menjalin kerja sama dalam pelaksanaan pemungutan BPHTB, sehingga realisasi penerimaan BPHTB Tahun 2020 mencapai 125,55% dari target yang telah di tetapkan, atau Rp. 6.654.031.881,50 dari target Rp. 5.300.000.000,00.

\”Saya berharap nantinya para peserta sosialisasi ini dapat menerapkan hasilnya di lapangan. Semoga apa yang kita lakukan hari ini menjadi landasan bagi tercapainya target capaian BPHTB Tahun 2021, optimalisasi potensi BPHTB,\” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Pesawaran, Wildan, dalam laporannya mengatakan dasar pelaksanaan sosialisasi ZNT ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 02 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 Nomor 02).

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2013 Nomor 02) serta Perjanjian Kerjasama antara Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesawaran dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran Nomor: 026/PKS/KS-I.04/2020 dan Nomor: AT.03.03/436-18.09/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Pengintegrasian Data Pertanahan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Host to Host) dan Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah.

Sedangkan untuk maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut dikataknya yakni guna menyampaikan informasi kepada PPAT dan PPATS/Camat se-Wilayah Kerja Kabupaten Pesawaran tentang Pemanfaatan Peta ZNT Kabupaten Pesawaran. Tujuan dilaksanakan Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Pesawaran khususnya dari sektor BPHTB.

Sementara untuk peserta, lanjut Wildan, berjumlah 26 orang yang terdiri dari 15 orang PPAT Wilayah Kerja Kabupaten Pesawaran dan 11 PPATS/Camat.

\”Sedangkan untuk narasumber dan pemateri dalam kegiatan ini yakni Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung dan Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesawaran,\” pungkasnya. (Soheh/len)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:39 WIB

HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:12 WIB

HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Selasa, 28 April 2026 - 18:08 WIB

Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Jumat, 24 April 2026 - 19:40 WIB

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Selasa, 21 April 2026 - 13:20 WIB

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Senin, 22 Desember 2025 - 14:24 WIB

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Berita Terbaru

Pringsewu

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:37 WIB