“Ketika saya menikah, saya melapor sama RT, dibuatkan NIK baru. Ketika dicek NIK-nya enggak aktiv, belum perekaman (KTP Elektronik) karena dibuat baru, begitu kita cek biometrik sidik jari atau iris matanya, keluar NIK yang saya masih gabung sama orangtua,” ujar dia.
NIK baru, dikeluarkan setelah warga bersangkutan mengisi Formulir 101, berisi biodata pribadi yang diketahui oleh Ketua RT dan Lurah.
Ruswenda mengimbau agar masyarakat mengaktifkan NIK KTP Elektronik dengan membuat surat permohonan melalui P3 (Pelayanan Pendaftaran Penduduk) Disdukcapil.
“Lapor saja kepada kita, cuma bawa KK, kita perbaiki agar NIK di KK sesuai KTP Elektronik, tidak perekaman lagi,” ujar dia.
Persoalan NIK ganda, lanjut Wenda, juga disebabkan NIK terdata di KTP Elektronik dan bukan KTP Elektronik.
“Tindak lanjutnya kita delete yang bukan KTP Elektronik. Wajib NIK-nya KTP Elektronik, enggak ada yang lain,” tegas dia.
“NIK itu tidak berubah dari lahir sampai meninggal, bawa ke Aceh atau Papua ya NIK-nya itu tidak berubah,” pungkas Wenda. (Josua)