Siswa SMA di Pringsewu Dikeluarkan, Dramanya Mendapat Sorotan Publik

Ilwadi Perkasa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus pengeluaran siswa SMAN 1 Pringsewu, Mic (17), telah memicu perdebatan publik tentang batas kewenangan sekolah negeri dalam mengeluarkan siswa karena alasan akademik.

Pringsewu – Pihak sekolah mengklaim bahwa proses pengeluaran siswa telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), namun keluarga siswa merasa ada dramatisasi bahwa ada diskriminasi dan rekayasa hukum dalam proses tersebut.

Pada 2 Agustus 2025, pihak sekolah memanggil orang tua Mic dan menyatakan bahwa sekolah tidak sanggup lagi mendidik siswa tersebut karena ketertinggalan pelajaran. Keluarga menerima keputusan tersebut dan memutuskan memindahkan Mic ke SMA Xaverius Pringsewu.

Baca Juga  Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ketika orang tua Mic datang ke sekolah untuk meminta surat resmi keterangan pengeluaran, pihak sekolah menyodorkan skenario bahwa orang tua secara sukarela menarik anak dari sekolah, bukan dikeluarkan.

Keluarga menilai bahwa hal ini sebagai bentuk “rekayasa hukum” untuk menghindari tanggung jawab moral maupun administratif. Mereka juga menyayangkan bahwa sekolah yang dibiayai uang pajak malah mengajarkan hal yang tidak patut.

“Mengeluarkan siswa mungkin bisa dilakukan jika ada alasan kuat, tapi memaksa orang tua membuat surat seolah-olah menarik siswa, itu tidak pantas, terkesan membiasakan rekayasa dalam dunia pendidikan,” ujar Andi Wijaya, SH, kakak Mic.

Baca Juga  Pengurus PMI Pringsewu Audiensi Dengan Ketua PMI Lampung

Pihak SMA Negeri 1 Pringsewu melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memberikan klarifikasi bahwa proses pembinaan terhadap Siswa Mic telah dilakukan sejak kelas XI hingga kelas XII, melibatkan guru mata pelajaran, guru BK, wali kelas, hingga wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.

Pihak sekolah juga menekankan bahwa mayoritas siswa SMA Negeri 1 Pringsewu berprestasi namun tetap mengikuti seluruh proses pembelajaran, sehingga standar akademik yang berlaku harus dipertahankan.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Reaksi Publik

Kasus ini membuka perdebatan publik tentang batas kewenangan sekolah negeri dalam mengeluarkan siswa karena alasan akademik.

Pengamat publik, Hengki Irawan, SH, menilai bahwa lembaga pendidikan, khususnya sekolah negeri, juga memiliki kewajiban untuk memberikan pembinaan intensif, bukan sekadar mengeluarkan siswa yang mengalami kesulitan belajar.

“Pihak sekolah seharusnya tidak membiasakan diri dalam membuat Surat Pernyataan/Perjanjian kepada Siswa,” ujar Ganto Almansyah, SH, Pengacara Publik Pendidikan di Jakarta.

Dengan demikian, kasus pengeluaran siswa SMAN 1 Pringsewu ini menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan tentang kebijakan pendidikan di Indonesia.

Berita Terkait

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak
DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama
PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat
Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan
Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS
Distribusi dan Sertifikasi Jadi Tantangan Dapur MBG Lampung
Pemprov Lampung Tetapkan Dewan Pendidikan 2025–2030

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:42 WIB

Distribusi dan Sertifikasi Jadi Tantangan Dapur MBG Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:25 WIB

Pemprov Lampung Tetapkan Dewan Pendidikan 2025–2030

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:13 WIB

Pemprov Lampung Gelar Pasar Murah Ramadan di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:01 WIB

Mirzani dan Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:34 WIB

Pemprov Lampung Salurkan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadan

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Senin, 9 Mar 2026 - 23:00 WIB