Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memberikan kebebasan kepada wali murid untuk membeli pakaian seragam sekolah di mana pun mereka inginkan.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari arahan Gubernur Lampung dan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No 50 Tahun 2022.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kebebasan kepada wali murid dalam membeli pakaian seragam sekolah, sehingga tidak ada lagi praktik penunjukan tempat pembelian seragam yang dianggap memberatkan wali murid.
Dengan demikian, diharapkan proses awal tahun ajaran baru dapat berjalan lebih lancar tanpa polemik terkait pengadaan seragam sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengaturan pakaian seragam sekolah memiliki beberapa tujuan, antara lain:
Menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik.
Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik.
Dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik.
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mengimbau kepada kepala sekolah dan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan untuk mematuhi ketentuan tersebut dan tidak melakukan penjualan seragam secara langsung di sekolah, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah mendapat persetujuan resmi dan transparan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pendidikan di Lampung dapat berjalan lebih transparan dan adil, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan berintegritas.*








