Sejak 30 Maret PN Gedongtataan Gelar Sidang Secara Online

Redaksi

Selasa, 31 Maret 2020 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, mulai melakukan persidangan perkara pidana secara online.

Hal ini dilakukan guna mengantisipasi dan menghindari penyebaran dan penularan virus Covid-19 yang sedang mewabah saat ini.

Kepala PN Gedongtataan, Rio Destrado, mengatakan bahwa sidang secara online tersebut diberlakukan berdasarkan surat edaran Dirjen Badan Peradilan Umum nomor 379/DJU/PS.00/3/2020. Hal itu juga mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020 bahwa dengan mewabahnya virus Covid-19.

Baca Juga  PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”kami segera meluncurkan atau melaksanakan persidangan perkara pidana secara online,” kata dia, di kantornya, Selasa (31/3).

Diutarakan Rio, sidang perkara pidana secara online telah dilakukan PN Gedongtataan sejak Senin (30/3) kemarin.

Dijelaskannya, mekanisme persidangan sendiri dilakukan dengan cara video conference. Di mana posisi terdakwa tetap berada di Lembaga Permasyarakatan (LP).
Kemudian jaksa berada di kejaksaan serta pengacara atau penasehat hukum dapat melalui kantornya masing-masing.

Baca Juga  Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

\”Hanya hakim dan panitra peganti yang berada di ruang sidang PN Gedongatataan,” ujar Rio.

Tujuan sidang dengan sistem online ini, lanjut Rio, agar tugas pokok pengadilan tetap terlaksana dan keselamatan serta untuk resiko penyebaran virus Covid-19 dapat dihindari.

Ia menjelaskan bahwa sidang secara online tersebut akan terus dilakukan, sebagai mana surat edaran itu dibatasi oleh ketentuan pemerintah tentang status mewabahnya virus ini.

Baca Juga  Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

\”Artinya kita laksankan sampai dengan berakhirnya atau diakhiri pernyataan dari pemerintah tentang penyebaran virus ini yang memang secara masif cukup membahayakan,” ujarnya. (Soheh/len)

Berita Terkait

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM
Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program
Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I
Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung
PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan
DPRD Pesawaran Pertanyakan Kejelasan Status KMP
DPRD Pesawaran Tolak Pemanfaatan Lahan Sekolah untuk Program KMP
DPD NasDem Pesawaran Rayakan HUT ke-14 dengan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:37 WIB

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Berita Terbaru

Tanggamus

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:43 WIB

Pringsewu

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:37 WIB

Lampung

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Jumat, 27 Feb 2026 - 22:00 WIB