Lampung Tengah (Netizenku.com): Kepolisian Sektror (Polsek) Terbanggi Besar, mengamankan Andre Afrizal (15), warga Kampung Terbanggi Besar KecamatanTerbanggi Besar, Lamteng, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Namun, selain Andre polisi juga menetapkan JL (19) dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny Hendry Dunand mengatakan, pelaku diamankan lantaran mencuri poolding/ steger yang digunakan untuk memperbaki kantor kepala kampung setempat.\”Tersangka kita amankan di Kampung Terbanggi,\” kata Kapolsek, Rabu (14/11).
Pencurian terjadi di Kantor Kepala Kampung Terbanggi Besar pada Sabtu (20/10) lalu. Modusnya, pelaku menunggu keadaan kantor sepi baru kemudian beraksi.\”Jadi mereka berdua ini beraksi jam sebelas malam. Barang hasil kejahatan ini disembunyikan disalah satu rumah tersangka,\” terang kapolsek.
Saat ini lajut kapolsek, tersangka diamankan di Mapolsek setempat berikut dengan barang bukti.\”BB (barang bukti) yang kita amankan, lima set poolding,\”jelasnya.
Sementara Kepala Kampung Terbanggi Besar Haidirin mengatakan, pencurian diketahui atas laporan pekerja yang melakukan perehaban kantor. Selanjutnya kata dia dilakukan pengecekan dan benar poolding tersebut telah hilang.(sansurya)