Pesawaran (Netizenku.com): Satresnarkoba Polres Pesawaran selama kurun waktu 51 hari berhasil membongkar jaringan narkoba jenis sabu skala internasional. Dari tangan tersangka yang merupakan warga Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon ini berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 90 gram senilai Rp100 juta.
\”Terhitung dalam kurun waktu 51 hari dari 11 Desember hingga 31 Januari 2020. Kita pihak Polres sudah berhasil mengungkap 11 tersangka dengan 10 LP yang sudah ditangani dan dari 11 tersangka ini, kita berhasil mengamankan pelaku jaringan besar dengan inisial D, dengan barang bukti yang diamankan 9 bungkus plastik klip dengan berat 90 gram,\” kata Kapolres Pesawaran, AKBP Popon A Sunggoro, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Selasa (11/2).
Dijelaskan Popon, mengapa tersangka D ini terbilang masuk kategori jaringan internasional, lantaran untuk membungkus 90 gram sabu yang akan diedarkan di wilayah Pesawaran tersebut tersangka menggunakan kantung semacam bungkus teh berwarna hijau yang kerap digunakan tersangka lain sebagai peking untuk mengedarkan barang tersebut ke beberapa negara lain, seperti Malaysia.
\”Pada saat ditangkap oleh Satnarkoba BB yang kita dapat selain sabu dengan berat 90 gram ada juga HP, kertas alumunium, dompet dan bungkus berwarna hijau. Kalau masalah sabu atau narkobanya kita sudah sering melihat akan ketapi yang bungkus hijau ini sebetulnya menjadi indikator bahwa si pelaku ini terkait dengan jaringan internasional. Kenapa kita sampaikan seperti itu, bungkus hijau ini semacam bungkus teh, yang sering diungkap oleh beberapa Polda, terutama Polda Metro Jaya dan pihak BNN ini adalah jaringan Malaysia,\” ungkapnya.
Jadi lanjut Popon, dapat disimpulkan bahwa tersangka D ini adalah salah satu jaringan terbesar yang ada di wilayah Pesawaran.
\”Di wilayah Pesawaran dengan hasil seperti ini sudah sangat luar biasa, ini merupakan yang terbesar, kasus ini sedang kita tindak lanjuti dan dalami dengan anggota kami dari Satresnarkoba Pesawaran. Sedangkan untuk LP yang lain hampir sama, rata-rata para pelaku ini pemakai dan bandar kecil atau selaku kuda bawah, pengedar skala kecil,\” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan pengajuan tersangkan D dirinya menjalankan bisnis haram tersebut baru 6 bulan dengan keuntungan Rp1 juta perklipnya.
\”Barang ini rencananya akan saya edarkan di Kecamatan Tegineneng, Branti dan Gedongtataan dan ini saya jual sendiri,\” aku tersangka. (Soheh)