Lampung Tengah (Netizenku.com): Kepolisian Sektor Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng), mengamankan Agus Kurniawan warga Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan Lamteng, residiviskasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Hendry Dunand, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Slamet Wahyudi mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/ 765-B /XI/2018/RES LT/SEK TEBAS, Tanggal 02 November 2018. \”Kita telah berhasil mengamankan tersangka atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat R2),\” kata Kapolsek, Senin (12/11).
Tindak pidana curat ini menimpa korban atas nama Bambang Irawan warga Kecamatan Gunung Sugih. Kejadian kata dia didepan ruko milik korban di jalan Pattimura Kelurahan Bandarjaya Timur, Lamteng.
Kapolsek mengatakan kerjadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan ruko Plaza Bandarjaya.\”Jadi korban sedang menyusun barang dagangannya, selesai menyusun korban keluar dan motor sudah tidak ada,\” jelas Kapolsek.
Menurut Kapolsek tersangka mencuri kendaraan korban dengan cara merusak kunci kontak, dan selanjutnya membawa kendaraan tersebut ke Kampung Komering Putih.
Sementara terkait penangkapan, kapolsek mengatakan tersangka diamankan di rumah mertruanya dia Kampung Komering Putih Kecamatan Gunung Sugih.
Selain tersangka, sambung kapolsek pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE:6456-IQ milik korban.\”Saat ini tersangka berikut barang bukti kita amankan di mapolsek guna pengembangan lebih lanjut,\” tukasnya. (sansurya)