Pemerintah Provinsi Lampung bersama sejumlah perangkat daerah dan didukung relawan membersihkan Rumah Daerah Swatantra Tingkat I (DASWATI), yang saat ini berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap pelestarian sejarah sejak 2018.
Lampung (Netizenku.com): Ketua RMD Care, Firman, mengatakan bahwa kegiatan ini dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional Pelestarian Cagar Budaya, yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam perawatan objek bersejarah.
“Rumah DASWATI saat ini dalam kondisi memprihatinkan. Pohon-pohon tinggi menutupi bangunan, atap genteng ambruk, dan tembok mengalami kerusakan. Atas arahan Gubernur Lampung, kami berupaya setidaknya rumah ini terlihat rapi dan bersih,” ujar Firman, Senin (19/01/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyampaikan bahwa kegiatan pembersihan, khususnya di area luar dan halaman, berjalan dengan baik berkat dukungan Biro Umum Pemprov Lampung yang menyediakan peralatan seperti lori dan perlengkapan lainnya.
Firman berharap ada keberlanjutan dari Pemerintah Provinsi Lampung dalam upaya pelestarian Rumah DASWATI. Menurutnya, sejak beberapa periode kepemimpinan gubernur, upaya pengambil alihan bangunan ini belum terealisasi.
“Semoga di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, rumah DASWATI dapat diambil alih dan dibeli oleh Pemprov dari pihak individu yang saat ini menguasai,” tegasnya.
Ia juga menyoroti banyaknya komentar negatif dari berbagai pihak tanpa disertai solusi konkret. Saat ini, rumah tersebut berada di tangan pribadi, sehingga menyulitkan pemerintah untuk melakukan perawatan sebagai aset daerah.
“Sejak dulu rumah ini sudah direncanakan untuk diambil alih, tetapi harga yang ditetapkan terlalu tinggi dan tidak sesuai. Padahal, objek cagar budaya tidak boleh diubah. Seharusnya ada kelapangan hati untuk kepentingan negeri, bukan semata berpikir bisnis,” jelasnya.
Firman optimistis, di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela, harapan masyarakat Lampung agar Rumah DASWATI kembali menjadi aset pemerintah dapat terwujud.
“Rumah DASWATI memiliki nilai historis dan ekonomis. Lokasinya strategis dan sangat layak dijadikan museum atau pusat edukasi sejarah bagi masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui, DASWATI merupakan singkatan dari “Daerah Swatantra Tingkat I”, sebutan wilayah administratif sebelum Lampung menjadi provinsi mandiri. Rumah ini menjadi saksi perumusan dan penetapan Provinsi Lampung pada 18 Maret 1964, saat serah terima pemerintahan dari Sumatera Selatan.
Saat ini, Rumah DASWATI yang berlokasi di Jalan Tulang Bawang No. 11, Bandar Lampung, berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya dan membutuhkan perhatian serius untuk pelestariannya. (*)








