Rekomendasikan Pemberhentian Ketua BPD Gedong Tataan, Inspektorat Pesawaran dinilai Sewenang-wenang

Suryani

Selasa, 22 April 2025 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BPD Gedong Tataan, Al Imron, Foto: Soheh/NK.

Ketua BPD Gedong Tataan, Al Imron, Foto: Soheh/NK.

Inspektorat Kabupaten Pesawaran dinilai bertindak sewenang-wenang setelah menerbitkan surat rekomendasi pemberhentian terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Al Imron.

Pesawaran (Netizenku.com): Surat rekomendasi tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Gedong Tataan agar mengusulkan pemberhentian Al Imron kepada Camat Gedong Tataan. Alasannya, Al Imron diduga terlibat dalam deklarasi politik salah satu calon bupati Pesawaran serta mengikuti aksi demonstrasi di kantor KPU setempat.

Namun tudingan tersebut dibantah langsung oleh Al Imron. Ia mengaku tidak pernah mendapat pemanggilan atau klarifikasi dari Inspektorat terkait tuduhan tersebut.

“Deklarasi yang mana, saya juga bingung. Tidak pernah ada panggilan dari Inspektorat, tiba-tiba saya menerima surat rekomendasi yang isinya memerintahkan kepala desa untuk mengusulkan pemberhentian saya,” kata Al Imron saat dikonfirmasi pada Selasa, (22/4/2025).

Baca Juga  Aries Sandi Resmi Dukung Supriyanto–Suriansyah

Terkait kehadirannya dalam aksi damai di kantor KPU beberapa waktu lalu, Al Imron menjelaskan bahwa ia hanya hadir sebagai pendamping anaknya yang menjadi salah satu orator. Ia juga telah menyampaikan klarifikasi tersebut kepada Irban IV Inspektorat Pesawaran.

“Surat itu membuat saya merasa Inspektorat telah bertindak sewenang-wenang. Saya juga tidak tahu dasar hukum apa yang melarang saya hadir di aksi damai, apalagi saya tidak membawa atribut kampanye dan tidak menyatakan dukungan kepada calon mana pun,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Gedong Tataan, Ansori Asopah, membenarkan bahwa ia menerima surat rekomendasi dari Inspektorat Pesawaran terkait usulan pemberhentian Ketua BPD. Namun ia menolak menindaklanjuti surat tersebut karena tidak disertai bukti kuat.

Baca Juga  PSU Pesawaran, KPU: Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara!

“Saya menerima surat rekomendasi pemberhentian dari Inspektorat, tapi saya tidak bisa serta-merta menindaklanjutinya tanpa dasar yang jelas. Tidak ada dokumen, foto, atau video yang membuktikan bahwa Al Imron terlibat kampanye,” ujarnya.

Ansori juga menegaskan bahwa situasi di desanya tetap kondusif dan tidak ada keresahan masyarakat akibat keberadaan Ketua BPD. Ia berencana memberikan klarifikasi secara tertulis atau langsung ke kantor Inspektorat.

Ia berharap jika Inspektorat ingin mendorong proses pemberhentian, maka harus menyertakan dokumen pendukung yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Memang benar kepala desa dapat mengusulkan pemberhentian BPD, tapi harus berdasarkan alasan yang jelas. Kalau hanya berdasarkan surat tanpa bukti, itu bukan kehendak saya, tapi kehendak Inspektorat,” ujarnya.

Baca Juga  Angin Perdamaian Andan Jejama Berhembus Lembut di Pesawaran

Di sisi lain, Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Saprudin Tanjung, menilai tuduhan terhadap Al Imron tidak berdasar secara hukum. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 12 yang memang melarang BPD terlibat kampanye, namun dalam pengertian keterlibatan aktif.

“Kalau hanya hadir di ruang publik tanpa membawa atribut atau menyatakan dukungan, itu bukan pelanggaran. Harus ada asas praduga tak bersalah dalam setiap pemeriksaan,” jelas Saprudin.

Ia juga mengingatkan agar Inspektorat tidak gegabah dan menjadi alat politik menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU). “Semua pihak ingin PSU berjalan jujur dan adil, bukan sebaliknya,” tandasnya. (Soheh)

Berita Terkait

Supriyanto Minta Restu Mance Jelang Pilkada Pesawaran
M. Nasir Kembali Nahkodai DPD NasDem Pesawaran
Gagal Dilantik, Aries Sandi Arahkan Dukungan ke 01
Aries Sandi Resmi Dukung Supriyanto–Suriansyah
FOKAL Pesawaran Ajak Masyarakat Awasi PSU
Dinas TPH Pesawaran Salurkan Bantuan Benih Padi
Jelang Debat PSU Pesawaran, Polres dan Polda Lakukan Risk Assessment
Pesawaran Memanas: Gerindra Tunjuk Fauzi Heri, M. Nasir Terpinggirkan?

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:43 WIB

JPU Pringsewu Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Korupsi LPTQ

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:19 WIB

ORARI Pringsewu Siarkan Semangat Kebangkitan Lewat SES

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:35 WIB

Nur Aliman Kantongi Izin Praktik Perawat

Senin, 19 Mei 2025 - 18:03 WIB

Pringsewu Ikuti Evaluasi KLA 2025, Ini Hasilnya

Senin, 19 Mei 2025 - 17:36 WIB

Polres Pringsewu Gelar Rakor Bersama PPNS

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:55 WIB

Sidang Perdana Korupsi Dana LPTQ Digelar

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:37 WIB

Ini Respon Bupati Pringsewu Soal Pekon Baru

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:57 WIB

Bupati Pringsewu Tinjau Perbaikan Bendungan Widara Payung

Berita Terbaru

Calon Bupati Pesawaran, Supriyanto saat bersilaturahmi dengan mantan Bupati Tulang Bawang, Abdurachman Sarbini (Mance), Rabu (21/5/2025), Foto: Reza/NK.

Pesawaran

Supriyanto Minta Restu Mance Jelang Pilkada Pesawaran

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:53 WIB

Tiga saksi yang dihadirkan JPU pada sidang kasus korupsi dana hibah LPTQ, Rabu (21/5/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

JPU Pringsewu Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Korupsi LPTQ

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:43 WIB

Bupati Tubaba saat melepas rombongan calon jamaah haji, Rabu (21/5/2025), Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Bupati Tubaba Lepas 146 Calon Jamaah Haji

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:32 WIB

M. Nasir saat dilantik menjadi ketua DPD NasDem Pesawaran, Rabu (21/5/2025), Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

M. Nasir Kembali Nahkodai DPD NasDem Pesawaran

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:53 WIB

Musrenbang RPJMD Lampung Barat 2025-2029, Selasa (20/5/2025), Foto: Iwan/NK.

Lampung Barat

Bupati Lambar Hadir, Musrenbang RPJMD Dipadati Pejabat

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:44 WIB