Polsek Sumberejo Amankan Pelaku Curanmor

Redaksi

Rabu, 6 Februari 2019 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polres Tanggamus dan jajaran tak henti-hentinya mengungkap kasus curat, curas dan curanmor yang terjadi di wilayah hukumnya.

Setelah sebelumnya, mengungkap DPO curas jambret, kali ini menyusul Polsek Sumberejo juga menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor.

BA (18) warga Pekon Pardasuka Kecamatan Air Naningan Tanggamus dibekuk di Jalan Raya Talang Padang Kecamatan Talang Padang Tanggamus Selasa (5/2) pukul 19.00 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka turut diamankan sepeda motor Honda C100-ML milik korbanya Dwi Prastiono (20) warga Pekon Margodadi Kecamatan Sumberejo Tanggamus.

Baca Juga  PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Dikatakan Kapolsek Sumberejo Iptu Takarinto, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbannya pada tanggal 4 Februari 2019.

\”Kronologis kejadian, pada hari Minggu (3/2) pukul 19.30 Wib, korban Dwi Prastiono memarkirkan sepeda motor miliknya di teras samping rumah lalu korban bersama rekannya berbincang-bincang di dalam rumah kemudian sekira pukul 21.00 Wib, korban hendak memasukan motor ke dalam rumah akan tetapi kendaraan tersebut didapatinya sudah raib sehingga melaporkan ke Polsek Sumberjo,\” kata Iptu Takarinto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK.

Lanjutnya, berdasarkan penyelidikan laporan tersebut dikuatkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan petugas melakukan pencarian pelaku.

Baca Juga  Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

\”Setelah diketahui pelaku berada di Talang Padang diduga akan menjual sepeda motor curian itu, kemudian dibackup Polsek Talang Padang melakukan penangkapan,\” terangnya.

Ditambahkan Iptu Takarinto, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Sumberejo. \”Atas kejahatannya tersangka terancam pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,\” pungkasnya.

Sementara berdasarkan penuturan tersangka bahwa aksi pencurian dilakukannya seorang diri, dimana dia menumpang ojek dari arah Pulau Panggung menuju sasaran, setibanya di pekon Margodadi melihat motor korban.

\”Sebelumnya saya mengincar sepeda motor korban yang diparkir disamping rumah korban, setelah memantau situasi dirasa aman motor saya dorong sepeda. Sekitar 200 meter menghidupkannya kemudian saya bawa ke rumah di Air Naningan,\” tutur tersangka.

Baca Juga  Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Namun untuk menutupi pencurian itu, diperjalanan tepatnya di sungai Pekon Way Harong, ia berhenti dan melepas plat nomor polisi dan aksesoris motor.

\”Dilepas plat sama aksesorisnya dan membuangnya di sungai Way Harong, baru saya bawa ke rumah,\” ujarnya.

Ia juga mengaku membawa motor ke Talang Padang untuk dijual, namun terlebih dahulu ditangkap polisi. \”Niatnya mau jual di Talang Padang, belum laku di jalan raya saya ditangkap,\” tutupnya. (Rapik)

Berita Terkait

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB