Lampung Tengah (Netizenku): Kepolisian Resort (Polres) Lampung Tengah amankan tiga orang tersangka terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di Puskesmas Rumbia, Lamteng.
Kasatreskrim Polres Lamteng, AKP Resky Maulana mendampingi Kapolres setempat AKBP Selamet Wahyudi mengatakan, tiga tersangka diamankan atas dugaan pungli jasa pelayanan kesehatan. \”Tiga orang kita amankan masing-masing inisial GY, MA, dan Y, ketiganya ini PNS di Puskesmas,\” kata Resky saat memberi keterangan pada awak media, Senin (2/4).
Resky menerangkan, pungli yang dilakukan ialah pemotongan dana jasa pelayanan kesehatan sebesar 20 persen dari masing-masing PNS yang bertugas di Puskesmas tersebut.
\”Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat, bahwa ada pemotongan dana jasa pelayanan kesehatan sebesar 20 persen,\” terangnya.
Resky menambahkan, selain tiga tersangka, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp13 juta. \”Tersangka kita kenakan pasal 11-12 hurup E undang-undang RI tahun 1999 tentang tipikor dengan ancaman hukuman, 5 tahun penjara,\” ujarnya. (Sansurya)