PLN akan Bangun Gardu SUTT 150KV di Waylalap

Redaksi

Kamis, 16 Januari 2020 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Meski sempat menuai pro kontra dari masyarakat setempat, akhirnya melalui perundingan dan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. PLN berencana tahun ini akan membangun gardu SUTT 150 KV di Desa Waylayap Gedongtataan Pesawaran di lahan seluas 2,5 hektar. Hal ini bertujuan untuk memback up kebutuhan listrik yang ada di wilayah Pesawaran.

\”Hari ini kita duduk bareng dengan masyarakat sekitar membahas tentang rencana dibangunya gardu SUTT. Wajarlah jika masyarakat merasa waswas takut berakibat fatal dan merugikan mereka dengan adanya gardu itu, tapi alhamdulilah setelah kita jelaskan mereka setuju dan tidak ada masalah,\” jelas Sony salah satu tim pengadaan lahan PLN Tanjungkarang.

Baca Juga  Mutasi, Ini Pesan Kapolres Pesawaran Kepada Pejabat Baru

Diutarakan Sony rencana akan dibangunnya Gardu SUTT tersebut akan dilakukan pada tahun ini di atas lahan 2,5 hektar hasil ganti rugi dengan warga Waylayap.

\”Insyaallah awal tahun ini kita akan bangun, tujuan kita disini untuk berupaya menyejahterakan, bukan merugikan masyarakat, di sini pemerintah juga tidak mau terjadi seperti itu, karena tujuan kita dari awal yaitu untuk memperbaiki energi listrik untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi,\” ujar Sony.

Baca Juga  Ungkapan Syukur, AMP Gelar Baksos atas Pencapaian

Sementara itu pada sesi tanya jawab yang dilakukan pihak PLN bersama masyarakat setempat di Balai Desa Waylayap ada banyak kekhawatiran apa bila terjadi pembangunan Gardu SUTT tersebut lantaran lokasinya berdekatan dengan pemukimana warga.

\”Lokasi akan dibangunya Gardu SUTT ini kita tahu berdekatan dengan pemukiman masyatakat, dan juga di lokasi persawahan warga Waylayap. Apa lagi lahan sawah yang ada dialih fungsikan, karena kita tahu itu menjadi sandang pangan warga,\” ungkap Zainudin mantan Kades Waylayap.

Baca Juga  AHY Instruksikan Kader Demokrat Solid Dukung ASRI di Pilkada Pesawaran

Pihaknya juga pada kesempatan itu menanyakan dengan izin lingkungan sebelum dibangunnya gardu tersebut.

\”Ada tidak persetujuan lingkungan, karena pembangunan kandang ayam saja harus ada persetujuan dari masyarakat setempat,\” tutupnya. (Soheh)

Berita Terkait

Nasir Minta BKPSDM Tambah Kuota Penerimaan PPPK
Sampah Menumpuk di TPA Wiyono, DPRD Segera Panggil DLH
415 Warga Bernung Terima Sertifikat PTSL, Jangan Langsung Diagunkan!
Nasir Janji Tuntaskan Siltap Perangkat Desa Pesawaran 2025
Nanda-Antonius Kalah, Pejabat Pesawaran Kocar-kacir Ajukan Pindah Tugas
Menang Telak Paslon Aries Sandi-Supriyanto Unggul di 10 Kecamatan
M Nasir Dampingi Koordinator Agrinas Tinjau Lahan Cetak Sawah
Hasil Survey Rakata, Pasangan ASRI Unggul Telak dari Nanda-Antonius

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:55 WIB

KPU Lambar Tetapkan Parosil-Mad Hasnurin Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:05 WIB

DLH Lambar Bebal, Instruksi Pj Bupati Tangani Sampah Tak Diindahkan

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:39 WIB

TPS Sampah Jalur Dua Perkantoran Pemkab Lambar jadi Atensi Serius Bambang

Senin, 30 Desember 2024 - 20:47 WIB

Selamat, Indrayani Dilantik Sebagai Kepala Biro Hukum SDM dan Humas BPJPH RI

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:22 WIB

Pj Bupati Lambar Apresiasi Kegigihan Mukhlis Basri Ubah Status Jalan

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:11 WIB

Mukhlis Basri Minta Percepatan Peningkatan Status Jalan Penghubung Lambar-Oku Selatan

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:40 WIB

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat Mengaku Prihatin atas rendahnya partisipasi Masyarakat Pada Pilkada 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:42 WIB

Tiga Anggota PWI Lambar Wisuda Program Beasiswa UBL

Berita Terbaru

Pringsewu

Berkas P21, Bejo Prihatin Dilimpahkan ke JPU

Rabu, 15 Jan 2025 - 12:32 WIB

Wakil ketua I DPRD Kabupaten Pesawaran M.Nasir saat menggelar pertemuan dengan BKPSDM. (Soheh/Nk)

Pesawaran

Nasir Minta BKPSDM Tambah Kuota Penerimaan PPPK

Selasa, 14 Jan 2025 - 17:48 WIB