Sejumlah mantan karyawan Koperasi Kekar Anak Cabang Pelindo kembali menuntut pembayaran pesangon yang hingga kini belum mereka terima. Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lampung, mereka mendatangi DPRD Provinsi Lampung dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua bersama Komisi V, Selasa (20/01/2026).
Lampung (Netizenku.com): Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, mengatakan RDP tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan pertama pada 29 Desember 2025. Dalam rapat itu turut hadir perwakilan Dinas Koperasi serta pihak Koperasi Kekar Anak Cabang Pelindo.
“Kami mewakili klien kami, mantan pekerja Koperasi Kekar, meminta hak mereka berupa uang pesangon yang sampai hari ini belum diberikan,” ujar Sarhani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, persoalan bermula pada 2020 ketika puluhan karyawan diberhentikan secara sepihak. Dari total 68 karyawan, para pekerja menempuh jalur hukum hingga Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan berlanjut sampai kasasi.
“Putusan pengadilan sudah inkrah dan jelas memenangkan para pekerja. Koperasi diwajibkan membayar uang pesangon,” ujarnya.
Dari 68 mantan karyawan tersebut, 59 orang telah menerima kompensasi. Namun masih ada sembilan orang yang belum menerima haknya. Dari jumlah itu, lima orang menjadi klien LBH Ansor, sementara empat lainnya memilih tidak melanjutkan tuntutan.
“Total pesangon untuk lima klien kami mencapai Rp480 juta,” jelasnya .
LBH Ansor juga menyoroti alasan pihak koperasi yang mengaku tidak memiliki dana maupun aset. Menurut Sarhani, alasan tersebut tidak dapat membatalkan kewajiban hukum yang telah diputuskan pengadilan.
“Kami sudah menegaskan, jika dalam waktu 7×24 jam tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke Polda Lampung,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengeluarkan rekomendasi agar Koperasi Kekar membayarkan pesangon sesuai putusan pengadilan, yakni sebesar Rp480 juta.
Namun, pihak Koperasi Kekar menyatakan rekomendasi DPRD masih akan dibahas secara internal. “Hasil pembahasan internal nanti akan kami sampaikan,” ujar perwakilan koperasi.
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menjelaskan bahwa para mantan karyawan tersebut telah bekerja cukup lama, rata-rata 10 hingga 11 tahun.
“Masalah ini muncul sejak 2020. Saat itu, koperasi meminta karyawan menandatangani perpanjangan kontrak, padahal sebelumnya mereka sudah bekerja lebih dari satu tahun tanpa perjanjian kontrak. Karena tidak mau menandatangani, koperasi menganggap mereka bukan lagi tanggung jawab,” jelas Yanuar.
Menurutnya, sengketa tersebut berlarut-larut hingga para pekerja menuntut hak pesangon. Dari 68 orang, 59 sudah diselesaikan, sementara
sisanya masih bermasalah.
“Tuntutan mereka berdasarkan hitungan yang kemudian dikuatkan oleh putusan pengadilan. Sempat ada wacana solusi, misalnya pembayaran setengah dari Rp480 juta, tetapi itu tidak disanggupi koperasi,” ujarnya.
Yanuar menegaskan, Komisi V DPRD Lampung tetap berpegang pada putusan hukum. “Rekomendasi kami jelas, Koperasi Kekar wajib membayar pesangon sesuai putusan pengadilan,” pungkasnya. (*)








