Lampung Timur (Netizenku.com): Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, melalui Asisten II Pemkab, Datang Cahaya Hartawan, menyampaikan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur, Senin (10/8).
Datang menyampaikan, penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam melaksanakan tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya serta atas kuasa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat menetapkan kebijakan daerah yang dirumuskan dalam peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pada kesempatan pihaknya menyampaikan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas bersama dengan DPRD.
\”Adapun Raperda dimaksud yaitu, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Lampung Timur. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabuaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Way Guruh. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Timur Tahun 2020-2037,\” ungkapnya.
Masih dikatakannya, dengan telah disampaikan (empat) Rancangan Peraturan Daerah ini, maka ia mengharapkan kesediaan DPRD untuk dapat melakukan pembahasan serta memberikan persetujuan terhadap empat Raperda yang disampaikan. (Nainggolan/len)