Pelaksanaan Muktamar NU ‘Tersandera’ Jabatan Rektor

Redaksi

Minggu, 5 Desember 2021 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 makin carut marut. Pasalnya, kontestasi ormas terbesar di Indonesia tersebut telah membelah NU menjadi dua kubu dengan keputusan berbeda.

Ketua Pengurus Wilayah NU Lampung, Moh Mukri yang juga ketua panitia daerah, menyatakan siap untuk Muktamar NU digelar pada tanggal 17-19 Desember 2021 mengikuti surat dari Rois Syuriah PBNU pada 25 November 2021.

Sementara itu, sebagian besar panitia daerah masih menunggu putusan pleno Pengurus Besar NU yang baru akan digelar pada 7 Desember mendatang. Rapat tersebut dianggap bakal menjadi putusan resmi yang akan dihadiri  oleh Tanfidziyah dan Rois Syuriah PBNU.

Baca Juga  Safari Ramadan di Lampung Tengah, Gubernur Mirza Alokasikan Rp300 Miliar Perbaikan Jalan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Wakil Ketua PWNU Lampung Bidang Kaderisasi dan Kepemudaan, Teguh Wibowo, mengatakan bahwa dalam 2 bulan terakhir tidak ada rapat panitia menjelang pelaksanaan Muktamar NU ke-34.

“Sejak dibentuknya panitia daerah, ketua panitia tidak pernah melibatkan panitia daerah untuk rapat,” ujar Teguh saat ditemui di Kantor PCNU Kota Bandarlampung, Minggu (5/12).

Menurut dia, Muktamar NU telah diintervensi oleh pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag). Bahkan, lanjut dia, perpanjangan masa jabatan Mukri sebagai Rektor UIN Lampung, diduga merupakan kesepakatan politik dengan pihak Kemenag.

Baca Juga  Perbaikan Jalan Patimura–Soekarno Hatta Metro Segera Dimulai

“Kami menduga perpanjangan masa jabatan rektor di UIN Lampung itu adalah kesepakatan politik untuk Muktamar ke-34. Pak Mukri itu Ketua PWNU Lampung, dia juga Ketua panitia daerah, ia juga timses salah satu calon yang diusung Kemenag. Jangan-jangan pernyataan kesiapan itu pun atas perintah dari pemerintah,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua PWNU Bidang Hukum dan HAM, M Irpandi, menyatakan bahwa pelaksanaan Muktamar NU sebaiknya diundur dari ketetapan awal, yakni 23-25 Desember.

“Idealnya pelaksanaan diundur dari ketetapan awal. Karena dalam 2 bulan ini tidak ada koordinasi sama sekali, kita butuh kelapangan waktu agar semua berjalan dengan lancar dan damai,” jelas Irpandi.

Baca Juga  Jihan Nurlela Serahkan 130 Paket Sembako untuk Siswa Difabel

Ia pun menyayangkan terkait statemen Ketua PWNU Lampung yang selalu mengatakan siap jika Muktamar NU dimajukan pelaksanaannya.

“Jika pelaksanaan tersebut maju, rangkaian kegiatan Muktamar NU ke-34 akan terpusat di UIN Lampung, lantaran aula di Ponpes Darus Sa’adah Lamteng belum siap,” ujarnya.

Irpandi berharap, pelaksanaan Muktamar NU ke-34 dapat digelar di pondok pesantren. “Harus di ponpes lah, jangan buat UIN jadi cikal bakal perpecahan NU,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua PWNU Lampung Moh Mukri masih belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.(Agis)

Berita Terkait

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata
Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal
Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas
Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat
MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes
RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat
Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Senin, 20 April 2026 - 19:06 WIB

RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 156 | Rabu, 22 April 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 01:00 WIB

Bandarlampung

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:20 WIB