Bandarlampung (Netizenku.com): Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandarlampung sepanjang Maret 2020-April 2021 mengalami penurunan sebesar 65% bila dibandingkan dengan saat kondisi normal di periode yang sama.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan hal itu disebabkan hampir seluruh aktifitas usaha di kota setempat lumpuh karena pandemi Covid-19.
Pemkot Bandarlampung merupakan salah satu pemerintah daerah yang terkena dampak langsung dari mewabahnya Covid-19.
“Sejak pemerintah menetapkan masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 pada awal Maret 2020 lalu, perekonomian Kota Bandarlampung mengalami kontraksi yang luar biasa,” kata Eva Dwiana dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandarlampung, Jumat (2/7).
Rapat Paripurna DPRD Bandarlampung dipimpin Edison Hadjar dengan agenda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2020.
Eva Dwiana menyampaikan prioritas penggunaan dana Pemkot Bandarlampung saat ini adalah mengatasi krisis kesehatan, sosial, dan keuangan yang disebabkan pandemi Covid-19.
Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: 119/2813/SJ dan Nomor: 177/KMK.07/2020.
“Yang juga mengakibatkan dikuranginya penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bagi Pemkot sebanyak 9% sejak April 2020,” ujar dia.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Bandarlampung, 8 fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem Pembangunan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Persatuan Bangsa, menyatakan menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2020.
Namun dalam penyampaian pandangan fraksi-fraksi, Pemkot Bandarlampung diminta meningkatkan PAD salah satunya dengan ekstensifikasi pajak.
Fraksi PKS memberikan catatan khusus terhadap pengelolaan dan laporan APBD Kota Bandarlampung Tahun 2020.
“Pemerintah Kota Bandarlampung, tahun ini gagal memeroleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2020, hanya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” kata Agus Djumadi dalam laporan pandangan Fraksi PKS.
Mengacu pada tahun sebelumnya, lanjut dia, Pemerintah Kota Bandarlampung sudah sepuluh kali berturut-turut meraih WTP. Dimulai dari LHP terhadap laporan keuangan pada tahun 2009 hingga 2019.
Karena itu, Fraksi PKS mengajak semua unsur pemerintah daerah untuk bersama-sama bekerja keras memperbaiki kesalahan-kesalahan yang lalu.
“LHP BPK sejatinya adalah pemeriksaan terkait rapinya administrasi keuangan pemerintahan daerah,” ujar dia.
Dengan merosotnya PAD akibat pandemi Covid-19, Fraksi PKS meminta Wali Kota Bandarlampung menetapkan skala prioritas program pembangunan.
“Kalau ada yang bisa ditunda kita tunda, agar tidak mengganggu kinerja seluruh OPD yang lain, yang akhirnya membuat program kegiatan yang sudah ditargetkan tidak bisa tercapai hanya karena Pemkot mempriotaskan kegiatan infrastruktur saja. Setop lelang, sampai dengan kondisi APBD sehat, kecuali hal-hal mendesak yang tahun ini harus terbangun,” kata dia.
Fraksi PKS juga meminta kepada Pemkot Bandarlampung untuk menjadikan sektor UMKM sebagai program prioritas pemerintah dalam rangkaian program pemulihan ekonomi dan mendongkrak kinerja BUMD untuk meningkatkan PAD. (Josua)