Modus Janjikan Jadi Pegawai PPPK, Riswan Amin Dibekuk Polisi

Redaksi

Sabtu, 4 Februari 2023 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Janjikan menjadi Pegawai PPPK kepada korbannya, Riswan Amin (47), warga Kampung Kota Baru Rt/Rw 002/001 Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, di gelandang Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran.

Akibat ulah pelaku ini,korban yang diketahui bernama Suyitno (28), warga Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Paton Kabupaten Pesawaran mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo pelaku penipuan dan penggelapan ini dilamankan berdasarkan laporan korbannya ke Polsek Gedongtataan tertanggal 30 Januari 2023 lalu tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Baca Juga  Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan mengamankan tersangka yang kini sedang diperiksa di Mapolsek Gedong Tataan untuk proses hukum,” ungkap Kapolres dalam rilisnya, Sabtu (4/2/23).

Dijelaskan Kapolres,kronologi kasus penipuan dan penggelaran tersebut berawal tersangka Riswan Amin berkenalan dengan korban pada tanggal 07 Januari 2022 sekira jam 13.00 wib.

Baca Juga  Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Dimana keduanya pada pertemuan awal korban menanyakan tentang lowongan pekerjaan lalu tersangka mengatakan bahwa ada lowongan di Dispenda lampung tengah sebagai honor dengan membayar sejumlah uang.

“Korban kemudian memberikan uang kepada tersangka secara tunai sebanyak dua kali pada awalnya sebesar Rp20 juta dan pada 17 Juli 2022 sebesar Rp 3 juta. Sehingga total keseluruhan uang yang diberikan kepada pelaku sebesar Rp23 juta, namun setelah ditunggu hingga sekarang tersangka tidak bisa merealisasikan janjinya kepada korban menjadi Honor ataupun PPPK,” jelas kapolres.

Baca Juga  Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Dari penangkapan pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi titipan dana dengan total dengan nilai mencapai Rp23.000.000.

“Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan, dengan ancaman Hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.(soheh)

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD
Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga
Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik
Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027
Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung
TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda
Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran
Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:20 WIB

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Senin, 2 Maret 2026 - 20:19 WIB

Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB