Legislator Lamsel Diduga Langgar Aturan Rangkap Jabatan

eko

Rabu, 10 September 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Lampung Selatan berinisial S.A. dari Fraksi Partai Golkar diduga melanggar aturan karena merangkap jabatan sebagai Ketua Komite Sekolah SMP Negeri 1 Kalianda.

Lampung Selatan (Netizenku.com): Larangan rangkap jabatan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 4 ayat (3) disebutkan, anggota DPRD tidak diperbolehkan masuk dalam struktur komite sekolah.

Baca Juga  PB HMI Soroti Kenaikan Tarif Tol Bakter, Dinilai Bebani Ekonomi Masyarakat

S.A., yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan, tidak membantah hal itu. “Saya dipilih langsung oleh wali murid melalui rapat komite sekolah. Penunjukan dilakukan secara terbuka. Selain sebagai orang tua murid, saya juga sudah banyak berbuat untuk sekolah. Wali murid mempercayakan saya menjadi ketua komite, dan saya menerima amanah itu sebagai tanggung jawab dan pengabdian,” ujarnya saat dikonfirmasi di kantor DPRD.

Baca Juga  Petugas Kebersihan Tetap Siaga di Tengah Ramainya IDS Sumatra 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, jabatan ganda S.A. dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. DPRD memiliki fungsi menyusun sekaligus mengawasi kebijakan daerah, termasuk di sektor pendidikan. Kondisi ini dikhawatirkan melemahkan independensi dan fungsi kritis komite sekolah, terutama terkait transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun pungutan partisipatif lainnya.

Baca Juga  PWI Lampung Selatan Kirim 14 Atlet Ikuti Seleksi Porwanas 2027

Hingga kini, DPRD Lampung Selatan maupun Dinas Pendidikan setempat belum memberikan pernyataan resmi. Namun, jika mengacu aturan, dugaan pelanggaran tersebut dapat berimplikasi pada sanksi etik maupun politik, melalui mekanisme Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Polemik ini menjadi perhatian publik karena dianggap mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap implementasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang bertujuan menjaga independensi komite sekolah. (*)

Berita Terkait

Komisi Gabungan DPRD Lampung Selatan Sidak PT Oasis Wood Industry, Soroti Limbah, BPJS Ketenagakerjaan, dan CSR
PWI Lampung Selatan Kirim 14 Atlet Ikuti Seleksi Porwanas 2027
Tarif Tol Lampung Dinilai Belum Berpihak ke Warga
PB HMI Soroti Kenaikan Tarif Tol Bakter, Dinilai Bebani Ekonomi Masyarakat
Banggar DPRD Lamsel Lanjutkan Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
LDK DEMA STAI Yasba Bekali Mahasiswa Keterampilan Jurnalistik
Zulhas Apresiasi IDS Sumatra 2026 Digelar Tanpa APBD
Petugas Kebersihan Tetap Siaga di Tengah Ramainya IDS Sumatra 2026

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:54 WIB

PWI Lampung Selatan Kirim 14 Atlet Ikuti Seleksi Porwanas 2027

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:05 WIB

Tarif Tol Lampung Dinilai Belum Berpihak ke Warga

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:51 WIB

PB HMI Soroti Kenaikan Tarif Tol Bakter, Dinilai Bebani Ekonomi Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:51 WIB

Banggar DPRD Lamsel Lanjutkan Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:12 WIB

LDK DEMA STAI Yasba Bekali Mahasiswa Keterampilan Jurnalistik

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:48 WIB

Zulhas Apresiasi IDS Sumatra 2026 Digelar Tanpa APBD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:45 WIB

Petugas Kebersihan Tetap Siaga di Tengah Ramainya IDS Sumatra 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:43 WIB

IDS Sumatra 2026 Dongkrak Pendapatan Pedagang Kecil

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Rabu, 8 Jul 2026 - 01:36 WIB

Lampung

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Jul 2026 - 18:07 WIB