Legislator Lamsel Diduga Langgar Aturan Rangkap Jabatan

eko

Rabu, 10 September 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Lampung Selatan berinisial S.A. dari Fraksi Partai Golkar diduga melanggar aturan karena merangkap jabatan sebagai Ketua Komite Sekolah SMP Negeri 1 Kalianda.

Lampung Selatan (Netizenku.com): Larangan rangkap jabatan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 4 ayat (3) disebutkan, anggota DPRD tidak diperbolehkan masuk dalam struktur komite sekolah.

Baca Juga  HUT RI ke-81, BHC Jadi Pusat Perayaan di Lampung Selatan

S.A., yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan, tidak membantah hal itu. “Saya dipilih langsung oleh wali murid melalui rapat komite sekolah. Penunjukan dilakukan secara terbuka. Selain sebagai orang tua murid, saya juga sudah banyak berbuat untuk sekolah. Wali murid mempercayakan saya menjadi ketua komite, dan saya menerima amanah itu sebagai tanggung jawab dan pengabdian,” ujarnya saat dikonfirmasi di kantor DPRD.

Baca Juga  Grebeg Suro Sidoharjo Bakal Jadi Agenda Tahunan Kabupaten

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, jabatan ganda S.A. dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. DPRD memiliki fungsi menyusun sekaligus mengawasi kebijakan daerah, termasuk di sektor pendidikan. Kondisi ini dikhawatirkan melemahkan independensi dan fungsi kritis komite sekolah, terutama terkait transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun pungutan partisipatif lainnya.

Baca Juga  Lampung Selatan Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah dan Lingkungan dari Kemendagri

Hingga kini, DPRD Lampung Selatan maupun Dinas Pendidikan setempat belum memberikan pernyataan resmi. Namun, jika mengacu aturan, dugaan pelanggaran tersebut dapat berimplikasi pada sanksi etik maupun politik, melalui mekanisme Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Polemik ini menjadi perhatian publik karena dianggap mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap implementasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang bertujuan menjaga independensi komite sekolah. (*)

Berita Terkait

PWI Lampung Selatan Jalin Sinergi dengan Grand Elty Krakatoa untuk Promosi Wisata
Got Talent 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Lampung Selatan
Tim Domino PWI Lampung Juara Turnamen 101 Piala Panglima TNI
ASDP Bakauheni Dukung Pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
PWI Lampung Selatan Jenguk Sodu Sinaga, Beri Dukungan di Masa Pemulihan
Pertumbuhan Ekonomi Lampung Selatan 5,71 Persen, Egi Dorong Dampaknya Dirasakan Masyarakat
Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak
Pemkab Lamsel Dorong Jurnalis Televisi Perkuat Profesionalisme dan Jurnalisme Positif

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:45 WIB

Disdik Lampung Perkuat Pengawasan Siswa Cegah Keterlibatan Narkoba

Rabu, 30 September 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Lampung Permudah Peminjaman Aset melalui Aplikasi SIMASTER

Selasa, 29 September 2026 - 20:03 WIB

NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung

Selasa, 29 September 2026 - 19:54 WIB

Gubernur Mirza, Kebersamaan Jadi Kekuatan Pembangunan Lampung Barat

Selasa, 29 September 2026 - 17:59 WIB

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:31 WIB

DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Got Talent 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Lampung Selatan

Rabu, 30 Sep 2026 - 20:05 WIB