Anggota DPRD Lampung Selatan berinisial S.A. dari Fraksi Partai Golkar diduga melanggar aturan karena merangkap jabatan sebagai Ketua Komite Sekolah SMP Negeri 1 Kalianda.
Lampung Selatan (Netizenku.com): Larangan rangkap jabatan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 4 ayat (3) disebutkan, anggota DPRD tidak diperbolehkan masuk dalam struktur komite sekolah.
S.A., yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan, tidak membantah hal itu. “Saya dipilih langsung oleh wali murid melalui rapat komite sekolah. Penunjukan dilakukan secara terbuka. Selain sebagai orang tua murid, saya juga sudah banyak berbuat untuk sekolah. Wali murid mempercayakan saya menjadi ketua komite, dan saya menerima amanah itu sebagai tanggung jawab dan pengabdian,” ujarnya saat dikonfirmasi di kantor DPRD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, jabatan ganda S.A. dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. DPRD memiliki fungsi menyusun sekaligus mengawasi kebijakan daerah, termasuk di sektor pendidikan. Kondisi ini dikhawatirkan melemahkan independensi dan fungsi kritis komite sekolah, terutama terkait transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun pungutan partisipatif lainnya.
Hingga kini, DPRD Lampung Selatan maupun Dinas Pendidikan setempat belum memberikan pernyataan resmi. Namun, jika mengacu aturan, dugaan pelanggaran tersebut dapat berimplikasi pada sanksi etik maupun politik, melalui mekanisme Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Polemik ini menjadi perhatian publik karena dianggap mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap implementasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang bertujuan menjaga independensi komite sekolah. (*)








