Legislator Lamsel Diduga Langgar Aturan Rangkap Jabatan

eko

Rabu, 10 September 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Lampung Selatan berinisial S.A. dari Fraksi Partai Golkar diduga melanggar aturan karena merangkap jabatan sebagai Ketua Komite Sekolah SMP Negeri 1 Kalianda.

Lampung Selatan (Netizenku.com): Larangan rangkap jabatan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 4 ayat (3) disebutkan, anggota DPRD tidak diperbolehkan masuk dalam struktur komite sekolah.

Baca Juga  Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

S.A., yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan, tidak membantah hal itu. “Saya dipilih langsung oleh wali murid melalui rapat komite sekolah. Penunjukan dilakukan secara terbuka. Selain sebagai orang tua murid, saya juga sudah banyak berbuat untuk sekolah. Wali murid mempercayakan saya menjadi ketua komite, dan saya menerima amanah itu sebagai tanggung jawab dan pengabdian,” ujarnya saat dikonfirmasi di kantor DPRD.

Baca Juga  Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, jabatan ganda S.A. dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. DPRD memiliki fungsi menyusun sekaligus mengawasi kebijakan daerah, termasuk di sektor pendidikan. Kondisi ini dikhawatirkan melemahkan independensi dan fungsi kritis komite sekolah, terutama terkait transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun pungutan partisipatif lainnya.

Baca Juga  Lampung Selatan Raih Predikat “Sangat Baik” ITKP 2025

Hingga kini, DPRD Lampung Selatan maupun Dinas Pendidikan setempat belum memberikan pernyataan resmi. Namun, jika mengacu aturan, dugaan pelanggaran tersebut dapat berimplikasi pada sanksi etik maupun politik, melalui mekanisme Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Polemik ini menjadi perhatian publik karena dianggap mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap implementasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang bertujuan menjaga independensi komite sekolah. (*)

Berita Terkait

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak
Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan
Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi
Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen
Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor
Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda
Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan
Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:54 WIB

Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:42 WIB

Distribusi dan Sertifikasi Jadi Tantangan Dapur MBG Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:25 WIB

Pemprov Lampung Tetapkan Dewan Pendidikan 2025–2030

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:01 WIB

Mirzani dan Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:34 WIB

Pemprov Lampung Salurkan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadan

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:16 WIB

Disnaker Lampung Siapkan Posko Aduan THR Pekerja

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS

Minggu, 8 Mar 2026 - 13:54 WIB

Lampung

Distribusi dan Sertifikasi Jadi Tantangan Dapur MBG Lampung

Minggu, 8 Mar 2026 - 13:42 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Tetapkan Dewan Pendidikan 2025–2030

Minggu, 8 Mar 2026 - 13:25 WIB