Lamsel Sampaikan Dua Raperda Kepada DPRD Secara Virtual

Redaksi

Senin, 26 Oktober 2020 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, melalui Penjabat sementara (Pjs) Bupati, Drs. H. Sulpakar, MM, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD setempat.

Sulpakar menyampaikan Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan melalui aplikasi virtual meeting dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Senin (26/9) siang.

Sedangkan, rapat paripurna yang berlangsung dari Gedung DPRD setempat, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto serta dihadiri 40 anggota DPRD dari 49 orang anggota DPRD secara keseluruhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anggota dewan yang hadir secara fisik sebanyak 15 orang, hadir melalui aplikasi virtual meeting 25 orang, dan sisanya tidak hadir izin 9 orang,” tutur Sekwan, Samsurizal.

Baca Juga  Ribuan Bikers Ramaikan Jamda II RX-King Lampung di Kalianda

Hadir juga perwakilan anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin, S.Sos, MM, beserta para staf ahli bupati, asisten, dan kepala OPD serta camat di lingkup Pemkab.

Sementara, dalam nota pengantarnya, Sulpakar menyampaikan dan menjelaskan mengenai dua Raperda Kabupaten Lampung Selatan. Pertama tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah serta Raperda Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Sulpakar menjelaskan, maksud disusunnya Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang selaras dengan perkembangan sebagai bagian dari penyempurnaan pengelolaan keuangan negara.

“Yang menjadi tujuan disusunnya Peraturan Daerah ini adalah melakukan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Sulpakar.

Baca Juga  Zulhas Apresiasi IDS Sumatra 2026 Digelar Tanpa APBD

Sulpakar juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung  Selatan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Dia mengatakan, maksud disusunnya Peraturan Daerah itu adalah agar Perangkat Daerah sebagai bagian dari pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah dapat lebih berdaya-guna dan berhasil guna.

“Tujuan disusunnya Peraturan Daerah ini adalah sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Berkaitan dengan hal tersebut telah dilakukan evaluasi kelembagaan terhadap Perangkat Daerah di Kabupaten Lampung Selatan,” jelasnya.

Baca Juga  Lampung Selatan Dibidik Investor di HUT REI 2026

Usai mendengarkan pengantar Raperda yang disampaikan Pjs Bupati Lampung Selatan, delapan Fraksi yang di DPRD Lampung Selatan menyampaikan pandangan umumnya. Berbagai masukan, arahan dan saran disampaikan terkait Ranperda dimaksud.
Secara berturut-turut, masing-masing Fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo.

Menanggapi masukan, arahan dan saran yang disampaikan masing-masing Fraksi, selaku pihak eksekutif, Sulpakar menyatakan senantiasa terbuka menerima masukan dan saran tersebut.

“Semoga apa yang kami sampaikan dapat dibahas bersama dengan pihak legislatif, dan terbit menjadi produk hukum berupa Peraturan Daerah yang  tersusun secara sempurna, sistematis dan dapat dilaksanakan untuk menunjang pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya. (Eko/leni)

Berita Terkait

Zulhas Apresiasi IDS Sumatra 2026 Digelar Tanpa APBD
Petugas Kebersihan Tetap Siaga di Tengah Ramainya IDS Sumatra 2026
IDS Sumatra 2026 Dongkrak Pendapatan Pedagang Kecil
IDS Sumatra 2026 di Lampung Selatan Digelar Tanpa APBD
Widyya Turro, Putri Daerah Kalianda Tampil di IDS 2026
Dagangan Pedagang Asongan Ludes di IDS Sumatra 2026
Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN
Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:46 WIB

DPRD Tubaba Sidak Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar yang Diduga Bermasalah

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:02 WIB

Pemkab Tubaba Raih Opini WTP ke-15 Kali Berturut-turut

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:33 WIB

Tubaba Usulkan Sekolah Nasional Terintegrasi, Siapkan Kawasan Pendidikan Bertaraf Internasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:29 WIB

Tubaba Siapkan Tim Lintas Sektor untuk Awasi Aktivitas Usaha

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:48 WIB

Tulang Bawang Barat Targetkan Siltap Aparatur Tiyuh Dibayar Sebelum Iduladha

Senin, 18 Mei 2026 - 22:03 WIB

Program Tubaba Berkurban 2026 Himpun 7 Sapi dan 477 Kambing

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:25 WIB

Wabup Tubaba Gotong Royong Perbaiki Jalan Bersama Warga

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

DPRD Tubaba Sidak Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar yang Diduga Bermasalah

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:46 WIB

Lampung

BPK Lampung Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:40 WIB

Lampung

Ketua MPR Ahmad Muzani Nikmati Pindang Salmon Khas Lampung

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:35 WIB