Korupsi APBDes, Kades Kresno Widodo Ditetapkan Tersangka

Redaksi

Sabtu, 4 September 2021 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Sempat menghilang, Suprapto (47), Kepala Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, akhirnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan APBDes tahun anggaran 2019, dengan kerugaian keuangan negara atas pekerjaan pembangunan infrastruktur pada tahun tersebut sebesar Rp. 479.782.499,00.

Akibat buat dari perbuatannya, sang kades saat ini meringkuk di tahanan Polres Pesawaran dan bakal terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20  tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

“Kades Krisno Widodo ini kita tahan setelah cukup alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli dan laporan hasil audit perhitungan kerugaian keuangan negara pada pekerjaan pembangunan infrastruktur tahun  2019  dengan hasil temuan sebesar Rp. 479.782.499,00,” kata Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo,para rilisnya, Sabtu (4/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kapolres dari penahanan tersangka Kades ini barang bukti yang berhasil disita dan diamankan yaitu, nota nota pembelian batu belah dari CV. Berlian, -nota nota pembelian pasir dari TOKO BAROKAH dan APBDesa Tahun anggaran 2019 Desa Kreno Widodo berikut angggaran perubahannya serta Laporan Pertangungjawaban Tahun anggaran 2019 khusunya dalam bidang pembangunan.

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

“Modus kades ini, dirinya selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), seluruh kegiatan pembangunan yang ada di desa tersebut senilai Rp. 734.080.000, dari mulai seluruh pembangunan hingga proses pembelian bahan bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja semuanya dilakukan oleh tersangka selaku Kepala Desa,” jelas Kapolres.

Seharusnya proses pembangunan dalam melakukan pembelian bahan bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja tersebut dilakukan oleh saksi Suhardi selaku Kasi kesejahteraan yang juga merangkap selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam bidang pembangunan, yang dalam prosesnya mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) anggaran Dana Desa dengan meminta anggaran pembayaran kepada saksi Yanti Mandsari selaku Kaur Keuangan/Bendahara, namun hal tersebut tidak bisa dilaksanakan saksi selaku Kaur Keuangan/Bendahara karena uang Dana Desa tidak dipegang oleh Saksi Yanti.

Melainkan uang Dana Desa dipegang langsung oleh tersangka Kepala Desa, sehingga Tersangka yang secara langsung melaksanakan proses pembangunan dengan cara membelikan bahan material dan melakukan pembayaran terhadap upah tenaga kerja, namun anggaran yang dibayarkan oleh Tersangka tidak sesuai dengan apa yang telah dibuat dan ajukan oleh Suhardi selaku Ketua TPK berdasarkan Surat Permintaan Pembayaraan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Bukti Pencairan SPP, yang telah disetujui oleh Tersangka selaku Kepala Desa atas pengeluaran kegiatan seluruh pembangunan sebesar Rp. 734.080.000,- yang ditetapkan dalam APBDesa.

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

“Kemudian tersangka menyuruh Ketua Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa serta Kaur Keuangan/Bendahara untuk membuat Laporan Pertanggjawaban sesuai dengan apa yang telah dianggarankan dengan APBDes Kresno Widodo TA 2019, dengan membuat bukti,bukti permintaan pembayaran yang tidak sah dan lengkap, yang tidak sesuai dengan apa yang dibayarkan oleh tersangka sehingga terjadinya selisih harga pembayaran yang menguntungkan diri sendiri,” ungkap Kapolres.

Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran lanjut Kapores,  ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam dalam pengelolaan keuangan desa Kresno Widodo TA 2019 khususnya dalam bidang pembangunan tersebut seperti adanya Kelebihan pembayaran belanja Bahan Material Paving Block, Semen, Batu Split, dan Kayu Bekisting dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019.

Kelebihan pembayaran belanja bahan material Pasir, Batu Belah dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019,Kelebihan pembayaran belanja bahan material Batu Belah dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019,Pengadaan Papan Kegiatan dan Prasasti yang tidak dibelanjakan dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019, Kelebihan Pembayaran Upah Tenaga Kerja dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019,Pembayaran Honor Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang tidak dibayar dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019, Kelebihan Pembayaran Sewa Wales dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019,Pajak (PPN + PPh) tidak disetor ke Kas Negara dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

“Tersangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang  pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milmar rupiah),” tegasnya. (Soheh/len)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:39 WIB

HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:12 WIB

HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Selasa, 28 April 2026 - 18:08 WIB

Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Jumat, 24 April 2026 - 19:40 WIB

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Selasa, 21 April 2026 - 13:20 WIB

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Senin, 22 Desember 2025 - 14:24 WIB

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Berita Terbaru

Pringsewu

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:37 WIB