Karyawan Indomarco Ditangkap, Curi dan Gelapkan Uang Perusahaan

Redaksi

Senin, 12 Juni 2023 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Aparat Kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung, menangkap seorang karyawan perusahaan pengecer waralaba karena terlibat kasus pencurian dan penggelapan uang di tempat dia bekerja.

Pelaku itu, AZ (35) warga Desa Cipadang, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran tersebut diringkus Polisi saat berada di Obyek Wisata Telaga Gupit, Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu, Sabtu (9/6/2023) sore.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, pelaku awalnya ditangkap polisi atas dasar Laporan Polisi, Nomor LP/B-88/VI/2023/SPKT/Polres Pringsewu/Polda LPG, tanggal 8 Juni 2023, tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Gudang PT Indomarco yang terletak di Pekon Podosari Pringsewu.

Dalam laporan tersebut, pihak perusahaan telah melaporkan terjadinya aksi pencurian terhadap berbagai jenis produk makanan instan dan sembako senilai Rp21.3 juta. Pencurian tersebut diduga terjadi pada Minggu malam, (7/6), sekira pukul 22.30 WIB.

Baca Juga  Gunakan Dana Desa 2024, Pekon Rejosari Timbun Jalan Usaha Tani

“Setelah kasus tersebut kami lakukan penyelidikan, tenyata pencurian tersebut melibatkan salah satu karyawan yang bertugas sebagai Stok Poin Control (SPC) dan pelakunya tersebut langsung kami amankan,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Senin (12/6).

Feabo menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, pencurian tersebut dilakukan seorang diri. Pelaku masuk ke dalam gudang setelah terlebih dahulu merusak gembok pintu gerbang depan dengan menggunakan sejumlah alat yang telah dipersiapkan pelaku.

Awalnya, kata Kasat, pelaku mengincar uang perusahaan yang disimpan di dalam brankas dengan cara menjebol brankas dengan menggunakan linggis dan bor. Lantaran upaya pembobolan brankas tidak berhasil, pelaku akhirnya mengambil berbagai jenis produk makanan instan dan sembako senilai Rp21.3 juta.

Baca Juga  Gagal Foya-foya, Dua Jambret Diamankan Unit Reskrim Polsek Gadingrejo

“Barang hasil kejahatan tersebut oleh pelaku selanjutnya dibawa pelaku ke rumah kontrakannya dengan menggunakan kendaraan milik perusahaan,” jelasnya.

Diungkapkan Kasat, barang bukti hasil kejahatan, berupa 11 dus susu, 5 dus minyak goreng, 3 dus tepung terigu, 37 dus susu berbagai macam merk yang belum sempat dijual telah berhasil diamankan Polisi dari rumah kontrakan pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Gadingrejo.

“Selain itu kami juga turut mengamankan BB yang digunakan saat melakukan pencurian diantaranya, 1 unit mobil box warna merah, 1 buah bor listrik,1 buah linggis,1 buah tang 1 buah palu, 1 buah pahat, 4 buah mata bor, 2 buah gembok,1 buah obeng, 1 buah lem cina, 2 buah alat kunci brangkas,” terangnya.

Kasat menyebut, selain kasus pencurian, pelaku AZ juga diduga terlibat dalam kasus memberikan laporan atau keterangan palsu di Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu. Dalam kasus tersebut, pelaku melaporkan terjadinya kasus pencurian uang perusahaan Rp88,7 juta dengan modus kempis ban.

Baca Juga  Wakil Bupati Buka Liga DNC U.12 di Pringsewu

“Setelah tertangkap, pelaku juga mengaku kalau peristiwa yang dilaporkan tersebut tidak ada, dan hanya rekayasa pelaku untuk dapat memiliki uang perusahaan tersebut,” ucapnya.

Dibeberkan Kasat, pelaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut lantaran terdesak kebutuhan pribadi.

“Selain itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk membayar uang perusahaan yang sempat dipakai terlebih dahulu oleh pelaku,” bebernya.

Lebih lanjut polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan.

“Pelaku terancam hukuman kurungan 7 tahun penjara,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Pertahankan Surplus Beras, Pemkab Pringsewu Kembangkan Metode TOT Varietas Inpari 32
Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69, Polres Pringsewu Gelar Aksi Donor Darah
Modus Transfer Palsu, 4 Napi Rutan Kotaagung Tipu Pedagang Beras di Pringsewu
3 Dosen dan 1 Staf UAP Menerima Penghargaan LLDikti II Award 2024
Kapolres Pringsewu Pimpin Sertijab Kapolsek Gadingrejo dan Pengukuhan Kasat Intelkam
Bhabinkamtibmas Polres Pringsewu Edukasi Warga Waspada Modus Kejahatan
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Kejari Pringsewu Perintahkan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 18:35 WIB

Pj. Gubernur: Pentingnya Kolaborasi Membangun Provinsi Lampung

Jumat, 13 September 2024 - 18:31 WIB

Pj. Gubernur Tinjau Pelaksanaan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Jumat, 13 September 2024 - 18:01 WIB

Pj. Gubernur Buka Rapat Kerja Daerah III DPD IWAPI Provinsi Lampung

Jumat, 13 September 2024 - 17:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Tanda Tangani Perubahan KUA dan PPAS 2024

Jumat, 13 September 2024 - 17:34 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Berikan Penghargaan Kepada Atlet Pelajar dan Pelatih Berprestasi

Jumat, 13 September 2024 - 17:28 WIB

Pj. Gubernur Lampung Gelar Open House dan Ngopi Bareng

Jumat, 13 September 2024 - 17:11 WIB

Pj. Gubernur Lampung Lantik Ferli Yuledi sebagai Pj. Bupati Tulang Bawang

Jumat, 13 September 2024 - 16:54 WIB

Pj Gubernur Lampung Minta Perusahaan Swasta Dukung Kontingen PON 2024

Berita Terbaru

Celoteh

Arinal-Sutono is Back

Jumat, 13 Sep 2024 - 22:09 WIB

Pembukaan open turnamen bola basket yang digelar Pengkab Perbasi Lampung dibuka Penjabat Sekda Ismet Inoni dan dihadiri Ketua Pengprov Perbasi Lampung Fahrulrozi, serta Ketua Harian KONI Lampung Barat, Bambang Kusmanto, Jumat (13/9/2024). (Iwan/NK)

Lampung Barat

Pengkab Perbasi Lambar Gelar Open Turnamen

Jumat, 13 Sep 2024 - 18:59 WIB