Pringsewu (Netizenku.com): Aparat Kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung, menangkap seorang karyawan perusahaan pengecer waralaba karena terlibat kasus pencurian dan penggelapan uang di tempat dia bekerja.
Pelaku itu, AZ (35) warga Desa Cipadang, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran tersebut diringkus Polisi saat berada di Obyek Wisata Telaga Gupit, Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu, Sabtu (9/6/2023) sore.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, pelaku awalnya ditangkap polisi atas dasar Laporan Polisi, Nomor LP/B-88/VI/2023/SPKT/Polres Pringsewu/Polda LPG, tanggal 8 Juni 2023, tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Gudang PT Indomarco yang terletak di Pekon Podosari Pringsewu.
Dalam laporan tersebut, pihak perusahaan telah melaporkan terjadinya aksi pencurian terhadap berbagai jenis produk makanan instan dan sembako senilai Rp21.3 juta. Pencurian tersebut diduga terjadi pada Minggu malam, (7/6), sekira pukul 22.30 WIB.
“Setelah kasus tersebut kami lakukan penyelidikan, tenyata pencurian tersebut melibatkan salah satu karyawan yang bertugas sebagai Stok Poin Control (SPC) dan pelakunya tersebut langsung kami amankan,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Senin (12/6).
Feabo menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, pencurian tersebut dilakukan seorang diri. Pelaku masuk ke dalam gudang setelah terlebih dahulu merusak gembok pintu gerbang depan dengan menggunakan sejumlah alat yang telah dipersiapkan pelaku.
Awalnya, kata Kasat, pelaku mengincar uang perusahaan yang disimpan di dalam brankas dengan cara menjebol brankas dengan menggunakan linggis dan bor. Lantaran upaya pembobolan brankas tidak berhasil, pelaku akhirnya mengambil berbagai jenis produk makanan instan dan sembako senilai Rp21.3 juta.
“Barang hasil kejahatan tersebut oleh pelaku selanjutnya dibawa pelaku ke rumah kontrakannya dengan menggunakan kendaraan milik perusahaan,” jelasnya.
Diungkapkan Kasat, barang bukti hasil kejahatan, berupa 11 dus susu, 5 dus minyak goreng, 3 dus tepung terigu, 37 dus susu berbagai macam merk yang belum sempat dijual telah berhasil diamankan Polisi dari rumah kontrakan pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Gadingrejo.
“Selain itu kami juga turut mengamankan BB yang digunakan saat melakukan pencurian diantaranya, 1 unit mobil box warna merah, 1 buah bor listrik,1 buah linggis,1 buah tang 1 buah palu, 1 buah pahat, 4 buah mata bor, 2 buah gembok,1 buah obeng, 1 buah lem cina, 2 buah alat kunci brangkas,” terangnya.
Kasat menyebut, selain kasus pencurian, pelaku AZ juga diduga terlibat dalam kasus memberikan laporan atau keterangan palsu di Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu. Dalam kasus tersebut, pelaku melaporkan terjadinya kasus pencurian uang perusahaan Rp88,7 juta dengan modus kempis ban.
“Setelah tertangkap, pelaku juga mengaku kalau peristiwa yang dilaporkan tersebut tidak ada, dan hanya rekayasa pelaku untuk dapat memiliki uang perusahaan tersebut,” ucapnya.
Dibeberkan Kasat, pelaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut lantaran terdesak kebutuhan pribadi.
“Selain itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk membayar uang perusahaan yang sempat dipakai terlebih dahulu oleh pelaku,” bebernya.
Lebih lanjut polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan.
“Pelaku terancam hukuman kurungan 7 tahun penjara,” tandasnya. (Rz/Len)