Jeruji Besi Jadi Rumah Baru 2019 Bagi 2 Pelaku Curas

Redaksi

Kamis, 3 Januari 2019 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Dua pemuda berinisial CA (19) dan NR (22) warga Pekon Tulung Asahan Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus akan mengawali tahun 2019 di sel tahanan Polsek Wonosobo Polres Tanggamus.

Sebab, keduanya harus berurusan dengan polisi setelah ditangkap sesaat usai melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret terhadap korbannya P. Agustinasari, ibu rumah tangga warga Pekon Rajabasa Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Tanggamus.

Seperti dikatakan Kapolsek Wonosobo Iptu Amin Rusbahadi, S.Sos keduanya ditangkap usai menjambret korbannya yang sedang melintas di sekitar Jembatan Siring Betik Pekon Balak Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga  136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kedua tersangka ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Wonosobo yang sedang melaksanakan patroli sore,\” kata Iptu Amin Rusbahadi, S.Sos., Kamis (3/1/19) pagi.

Lanjut Iptu Amin Rusbahadi, penangkapan hanya berselang 15 menit yakni pada hari Senin (31/12/18) sekitar pukul 18.00 Wib.

\”Dimana kejadian tersebut dilakukan tersangka sekitar pukul 17.45 pada hari yang sama,\” ujarnya.

Dijelaskan Iptu Amin Rusbahadi, modus operandi para tersangka melakukan kejahatannya yakni dengan mengendarai sepeda motor Yamaha R15 warna hitam tanpa nopol membuntuti sepeda motor korban sejak dari Jalan Raya Pekon Lakaran Kecamatan. Wonosobo.

Baca Juga  Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

Selanjutnya para tersangka memepet korban dari arah sebelah kanan kemudian tersangka yang dibonceng mengambil secara paksa barang berharga milik pelapor dari kantung baju sebelah kanan berupa 1 unit handphone Oppo A3S warna merah.

\”Akibatnya kejadian korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2,5 juta,\” jelasnya.

Iptu Amin Rusbahadi mengungkapkan, usai kejadian anggota Patroli di Jalan Lintas tersebut mengetahui informasi masyarakat langsung melakukan pengejaran.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

\”Keduanya berhasil ditangkap di Jalan Raya Pekon Negeri Agung Kecamatan Bandar Negeri Semuong,\” ungkap Iptu Amin Rusbahadi.

Ditambahkan Kapolsek, dari keterangan tersangka dikuatkan alat dan pakaian yang digunakan keduanya mengakui kejahatannya. \”Namun handphone milik korban terjatuh di jalan saat dalam kekuasaannya dan telah ditetapkan dalam pencarian barang (DPB),\” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.  \”Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,\” pungkasnya. (Rapik)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:31 WIB

Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:26 WIB

Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Senin, 4 Mei 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Kamis, 30 April 2026 - 19:45 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Rabu, 29 April 2026 - 23:13 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan ATENSI Rp892 Juta

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB