Inspektorat Metro Tangkap Indikasi Pelanggaran Surat Domisili Terbitan Lurah

Redaksi

Rabu, 1 Juli 2020 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): Kepala Inspektorat Kota Metro, Jihat Helmi, meyakini ada indikasi pelanggaran yang dilakukan lurah Yosodadi, terkait surat domisili yang diterbitkan untuk memuluskan masuk SMA Negeri I. Hal itu dituturkannya seusai hearing dengan Komisi I DPRD di gedung DPRD setempat, Rabu (1/7).

\”Saat ini masih dalam pemeriksaan terkait yang melibatkan Disdukcapil, terkait munculnya surat domisili yang diterbitkan lurah Yosodadi, nanti kita lihat hasilnya,” ucapnya dihadapan Komisi I DPRD Metro.

Sementara Komisi I DPRD mempertanyakan verifikasi yang dilakukan SMAN I Metro, tentang domisili yang menggunakan TNI dan Polri. Komisi I mempertanyakan apakah TNI dan Polri yang dilibatkan sudah ada perintah atasannya atau hanya diadakan saja oleh panitia SMAN I.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu kami pertanyakan sudah ada surat tugas dari atasannya atau belum. Aparat penegak hukum masuk didalamnya harus ada perintah, sehingga jelas resmi,”ujar Amrulloh dari Komisi I DPRD dalam hearing.

Sedangkan Ketua Komisi I, Basuki, mengatakan warga Yosodadi harus bisa diakomodir. Ia meminta lurah untuk bisa melaksanakan tugasnya dengan benar untuk kepentingan masyarakat.

“Jangan warga sendiri menjadi korban. Ingat Metro Kota Pendidikan yang harus mencerminkan sebagai kota pendidikan. Bekerja harus taat aturan dan perundang-undangan,” tuturnya.

Sebelumnya, muncul surat domisili untuk memuluskan masuk sekolah di Kota Metro menjadi permasalahan yang dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, akan mengancam warga untuk tidak melanjutkan sekolah lantaran terkalahkan dengan surat domisili yang diterbitkan lurah. Hal tersebut gayung bersambut dengan adanya kebijakan Pemerintah Kota untuk dilakukan verifikasi ulang, lantaran surat domisili sudah tidak diperbolehkan lagi sesuai dengan UU No 24, Tahun 2013. (Rival/len)

Berita Terkait

Wagub Jihan Dampingi Mendukbangga Pada Puncak Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia 2025
Tondi Muamar Tegaskan Pancasila Jaga Pangaruh Hal Negatif
Bawaslu Lampung Tegaskan Pentingnynya Tertib Administrasi dan Akuraasi Pelaporan Divisi Hukum
Anggota Komisi IV DPR Irham Jafar dan I Ketut Suwendra Sidak ke Bulog Metro, Hasilnya?
Rahmat Mirzani Djausal Tinjau Pelaksanaan Program MBG di Metro
Bola Panas, KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru
Qomaru Bersalah Langgar Pidana Pemilu Segini Besar Dendanya
PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:55 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:47 WIB

Mikdar Ilyas, Liburnya Program MBG Berdampak pada Harga Hasil Pertanian di Lampung

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:07 WIB

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:14 WIB

Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:05 WIB

Mirzani, Petani Harus Nikmati Hasil, Bukan Hanya Menanggung Risiko

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:11 WIB

Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau

Senin, 6 Juli 2026 - 21:06 WIB

Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam

Senin, 6 Juli 2026 - 15:32 WIB

Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi

Kamis, 9 Jul 2026 - 11:16 WIB

Bandarlampung

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

Kamis, 9 Jul 2026 - 00:05 WIB