Inspektorat Metro Tangkap Indikasi Pelanggaran Surat Domisili Terbitan Lurah

Redaksi

Rabu, 1 Juli 2020 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): Kepala Inspektorat Kota Metro, Jihat Helmi, meyakini ada indikasi pelanggaran yang dilakukan lurah Yosodadi, terkait surat domisili yang diterbitkan untuk memuluskan masuk SMA Negeri I. Hal itu dituturkannya seusai hearing dengan Komisi I DPRD di gedung DPRD setempat, Rabu (1/7).

\”Saat ini masih dalam pemeriksaan terkait yang melibatkan Disdukcapil, terkait munculnya surat domisili yang diterbitkan lurah Yosodadi, nanti kita lihat hasilnya,” ucapnya dihadapan Komisi I DPRD Metro.

Baca Juga  Momen HUT Lampung, ASN di Metro Naik Pangkat

Sementara Komisi I DPRD mempertanyakan verifikasi yang dilakukan SMAN I Metro, tentang domisili yang menggunakan TNI dan Polri. Komisi I mempertanyakan apakah TNI dan Polri yang dilibatkan sudah ada perintah atasannya atau hanya diadakan saja oleh panitia SMAN I.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu kami pertanyakan sudah ada surat tugas dari atasannya atau belum. Aparat penegak hukum masuk didalamnya harus ada perintah, sehingga jelas resmi,”ujar Amrulloh dari Komisi I DPRD dalam hearing.

Baca Juga  DPRD Metro akan Hearing Peremajaan Shopping Center

Sedangkan Ketua Komisi I, Basuki, mengatakan warga Yosodadi harus bisa diakomodir. Ia meminta lurah untuk bisa melaksanakan tugasnya dengan benar untuk kepentingan masyarakat.

“Jangan warga sendiri menjadi korban. Ingat Metro Kota Pendidikan yang harus mencerminkan sebagai kota pendidikan. Bekerja harus taat aturan dan perundang-undangan,” tuturnya.

Sebelumnya, muncul surat domisili untuk memuluskan masuk sekolah di Kota Metro menjadi permasalahan yang dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, akan mengancam warga untuk tidak melanjutkan sekolah lantaran terkalahkan dengan surat domisili yang diterbitkan lurah. Hal tersebut gayung bersambut dengan adanya kebijakan Pemerintah Kota untuk dilakukan verifikasi ulang, lantaran surat domisili sudah tidak diperbolehkan lagi sesuai dengan UU No 24, Tahun 2013. (Rival/len)

Berita Terkait

Presiden Tinjau Sarana Prasarana SMKN 3 Metro
UTD PMI Kota Metro Pastikan Stok Darah Cukup
Literasi Masuk Raperda Usul Inisiatif Kota Metro
Delapan Napi Lapas Kelas II Metro Terima Remisi Bebas
Pemkot Metro Terima Kunjungan Pimpinan Komite II DPD RI
Walikota Metro Lepas 320 CJH Bumi Sai Wawai
Pemkot Metro Kembali Raih WTP ke-13 dari BPK RI
DPRD Metro Gelar Pengajian

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:33 WIB

Pj Bupati Tubaba Prioritas Atasi Stunting

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:24 WIB

Pemkab Tubaba Komitmen Berantas Segala Bentuk Korupsi

Senin, 4 Desember 2023 - 21:41 WIB

Akreditasi, Pj Bupati Tubaba Ajak Nakes Tingkatkan Faskes

Senin, 4 Desember 2023 - 21:21 WIB

Tubaba Luncurkan Program Nuwo SIP dan Gerakan LIMAS

Senin, 4 Desember 2023 - 21:10 WIB

Diskominfo Tubaba Sosialisasi Bimtek Aplikasi SPBE

Jumat, 1 Desember 2023 - 23:42 WIB

TP PKK Tubaba Kunjungi Dua Desa di Bali

Kamis, 30 November 2023 - 20:02 WIB

Tubaba Boyong Lima Penghargaan Program SIKOMANDAN

Rabu, 29 November 2023 - 19:18 WIB

HUT Korpri, Sekda Serahkan Penghargaan ASN

Berita Terbaru

Bandarlampung

Gerai IM3 Hadirkan Konsep Baru Semakin Terdigitalisasi

Senin, 11 Des 2023 - 10:56 WIB

Bandarlampung

Gerakan Srikandi PLN Dukung Generasi Bebas Stunting di Lampung

Senin, 11 Des 2023 - 09:51 WIB

Lampung Barat

Dandim 0422 Lambar Bersihkan Selokan Cegah Banjir

Sabtu, 9 Des 2023 - 15:15 WIB

Tulang Bawang Barat

Pj Bupati Tubaba Prioritas Atasi Stunting

Sabtu, 9 Des 2023 - 12:33 WIB