Sejumlah pabrik tapioka di Kabupaten Lampung Utara memilih menghentikan operasionalnya pasca diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung tentang Tata Niaga Singkong.
Lampung (Netizenku.com): Pergub tersebut menetapkan harga acuan pembelian (HAP) sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen, yang mulai berlaku pada 10 November 2025.
Kondisi ini membuat para petani singkong kebingungan karena hasil panen mereka tidak terserap oleh pabrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung sekaligus Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Gerindra, Mikdar Ilyas, mengatakan saat ini hanya satu hingga dua pabrik yang masih beroperasi di wilayah Lampung Utara.
“Banyak pabrik tutup karena tidak mampu menyesuaikan harga. Akibatnya, petani kesulitan menjual singkong dan khawatir hasil panen tidak laku,” ujar Mikdar saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).
Ia menjelaskan, Pergub tersebut sejatinya bertujuan memberikan kepastian harga bagi petani sekaligus menjaga stabilitas usaha bagi pengusaha. Namun, proses adaptasi di lapangan masih berlangsung, terutama setelah adanya kebijakan penghentian impor tepung tapioka dari luar negeri.
“Impor sudah dihentikan. Sekarang tinggal bagaimana pabrik-pabrik singkong di Lampung bisa bernegosiasi dengan perusahaan pengguna tepung agar harga jual tepung naik. Kalau harga tepung naik, otomatis harga singkong juga ikut naik. Dengan begitu, pabrik tidak rugi membeli singkong sesuai HAP,” jelasnya.
Menurut Mikdar, sejak munculnya polemik harga singkong, mayoritas petani di Lampung Utara kini beralih menanam jagung karena dinilai lebih menguntungkan.
“Perpindahan ke jagung ini besar-besaran. Hampir semua kecamatan di Sungkai sekarang menanam jagung. Tahun lalu luas tanam jagung hanya sekitar 1.200 hektare, sekarang melonjak menjadi sekitar 5.600 hektare,” ungkapnya.
Ia mengingatkan, jika kondisi pabrik tapioka yang tutup terus berlanjut, industri singkong di Lampung berpotensi lumpuh total.
“Kalau pengusaha tetap bertahan dengan harga rendah dan tidak mau menaikkan harga tepung, lama-lama pabrik itu hanya akan jadi besi tua. Karena petani sudah enggan menanam singkong,” pungkasnya.
Mikdar berharap Pemerintah Provinsi Lampung bersama pihak perusahaan segera duduk bersama untuk mencari solusi agar harga singkong tetap stabil, pabrik bisa bertahan, dan petani tidak terus dirugikan. (Tauriq)








