Dugaan Pencemaran Pabrik Minyak Pala, Dinas Lingkungan Hidup Turun Tangan

Redaksi

Selasa, 21 Januari 2020 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku) : Terkait limbah dari pabrik pengolahan minyak pala yang meresahkan warga,   lantaran telah sudah mencemari lingkungan sekitar di Dusun 5 Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.  Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten setempat langsung menerjunkan tim untuk mengkroscek langsung ke lapangan.

\”Terkait keluhan itu, kita sudah mengintruksikan kepada yang membidanginya untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pengecekan dan melakukan langkah- langkah yang dianggap perlu, untuk menghimpun data -data terkait libah tersebut\” kata Kadis LH Pesawaran, Sopyan Agani, Selasa (21/1).

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

Dari hasil pengecekan tim yang turun ini jelas Sopyan, nantinya akan dikaji guna menentukan langkah apa yang akan dilakukan terhadap pabrik pengolahan pala tersebut.
\”Mereka nantinya akan kita berikan masukan terkait apa saja yang bakal dilakukan pihak perusahaan, setelah Tim kita turun kelapangan, berdasarkan berita acara yang dihasilkan tim kami,\” ungkapnya.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun ditegaskan Sopyan, apabila masukan dan teguran LH tersebut tidak dindahkan pihak perusaan, LH akan melakukan langkah tegas dengan memberikan rekomendasi ke piahak dinas perizinan agar segera mencabut izin pabrik pengolahan biji pala tersebut.
\”Kita disini hanya sebatas melakukakan pembinaan kalau ga bisa kita bina ya terpaksa kita binasakan jika perusaahan itu membandel. Bila perlu kita rekomendasikan ke perizinan agar izinnya dicabut kalau ada delik pidanahya kita juga akan kordinasikan kepihak kepolisian untuk ditindak lanjuti\”ancam Sopyan.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

Sebelumnya,warga Dusun 5 Desa Sungai Langka Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran keluhkan adanya pabrik pengolahan minyak pala yang dibangun tidak jauh dari pemukiman mereka. Pasalnya akibat adanya pabrik tersebut limbah cair yang dihasilkan dari penyulingan buah pala itu berdampak pada tercemarnya sungai yang ada disekitar pemukiman warga. (soheh).

Berita Terkait

NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik
Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB