Dua Tahun Pengejaran, Tersangka Penganiyaan Berhasil Diamankan Polisi

Redaksi

Kamis, 22 Desember 2022 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Dua tahun melarikan diri, BD (45) akhirnya berhasil dibekuk Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung.

Warga Desa Guyuban, Kecamatan Way Lima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan bersenjata dengan perkelahian mengakibatkan seseorang mengalami luka sayat, luka gores serta memar.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya di Desa Guyuban, pada hari Rabu Tanggal 21 Desember 2022 sekira pukul15.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan terhadap tersangka ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona, bersama Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong,” ungkap kapolsek, Kamis (22/12/2022).

Dijelaskan kapolsek, saat ini tersangka  dibawa ke Mapolsek Kedondong guna dimintai keterangan lebih lanjut, “Pplenganiyaan terjadi Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira pukul 20.00 Wib di Desa Padangratu, Kecamatan Gedong Tataan,” jelas kapolsek.

Baca Juga  Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Diutarakan kapolres, kasus tindak pidana penganiayaan ini menindaklanjuti laporan Polisi Nomor LP / B – 36 / I / 2020 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek Kedondong, tanggal 15 januari 2020 tentang tindak Pidana Penganiayaan.

“Tersangka BD dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan karena perbuatannya itu menjadikan luka berat, sebagaimana pasal dimaksud,” ujarnya.

Sebelumnya, sambung kapolsek, dari kejadian tersebut 2 saksi dan pelapor telah dimintai keterangan saat kejadian diketahui pelaku bernama BD  dengan cara pelaku membacok pergelangan tangan korban bernama SD (39) sebelah kiri menggunakan sebilah Golok.

“Pelaku berkelahi dengan korban hingga korban mengalami luka sayat akibat sabetan golok, luka gores di dagu sebelah kiri serta memar di bagian dada. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kedondong Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.(soheh)

Baca Juga  Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Pesawaran

Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengamankan BD (45) seorang warga Desa Guyuban, Kecamatan Way Lima setelah mengakhiri pelariannya selama dua tahun.

BD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan bersenjata dengan perkelahian mengakibatkan seseorang mengalami luka sayat, luka gores serta memar.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo,Melalui Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi,mengungkapkan,tersangka berhasil diamankan saat sedang berada dirumahnya di Desa Guyuban, pada hari Rabu Tanggal 21 Desember 2022 sekira pukul15.00 WIB.

“Penangkapan terhadap tersangka ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona,bersama Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong”ungkap Kapolsek,Kamis (22/12/2022).

Dijelaskan Kapolsek,saat ini terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Kedondong guna dimintai keterangan lebih lanjut, mengingat dalam kasus ini sudah 2 tahun”terjadi kasus penganiyaan ini itu pada Hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira Pukul 20.00 Wib di Desa Padangratu, Kecamatan Gedong Tataan”jelas Kapolsek.

Baca Juga  Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Di Utarakan Kapolres,kasus tindak pidana penganiayaan ini ialah menindaklanjuti laporan Polisi Nomor LP / B – 36 / I / 2020 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek Kedondong, tanggal 15 januari 2020 Tentang tindak Pidana Penganiayaan.

“Tersangka BD dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan karena perbuatannya itu menjadikan luka berat, sebagaimana pasal dimaksud,”ujarnya.

Sebelumnya, sambung Kapolsek, dari kejadian tersebut 2 saksi dan pelapor telah dimintai keterangan saat kejadian diketahui pelaku bernama BD dengan cara pelaku membacok pergelangan tangan korban bernama SD (39) sebelah kiri menggunakan sebilah Golok.

“Pelaku berkelahi dengan korban hingga korban mengalami luka sayat akibat sabetan golok, luka gores di dagu sebelah kiri serta memar di bagian dada. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kedondong Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti”ungkapnya.(soheh).

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD
Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga
Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik
Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027
Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung
TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda
Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran
Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:20 WIB

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Senin, 2 Maret 2026 - 20:19 WIB

Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB