Pesawaran (Netizenku.com): DPRD Kabupaten Pesawaran Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), Tahun Anggaran 2025 di Aula Gedung DPRD setempat, Senin (25/11/2024).
Diketahui Sidang Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Achmad Rico Julian, Wakil Ketua I M Nasir dan Wakil Ketua II Aria Guna. Juga dihadiri Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona beserta wakilnya Marzuki, Sekda, serta seluruh kepala OPD yang ada.
Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dalam sambutannya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan Raperda
tentang APBD tahun 2025. Yang dimulai dari pembahasan tingkat komisi kemudian dilanjutkan pada tingkat Badan Anggaran hingga Rapat Paripurna Persetujuan.
“Berdasarkan Pemendagri 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2025, disebutkan bahwa Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan
Perda tentang APBD tahun 2025,paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun 2025 atau 30 November 2024. Alhamdulillah pada hari ini tanggal 25 November 2024 kita
telah melakukan persetujuan bersama atas Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Pesawaran tahun 2025,” ucapnya.
Diutarakan Dendi, mengenai persetujuan RAPBD ini dilakukan sudah melalui proses dan ketentuan yang berlaku. Merupakan bentuk tanggungjawab bersama, demi terciptanya kesinambungan serta keberhasilan pembangunan di Kabupaten Pesawaran.
“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025 disusun berdasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan sesuai kemampuan keuangan daerah,untuk
pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dalam kurun waktu satu tahun sebagai manifestasi dari RKPD dan KUA PPAS tahun 2025 serta menjawab isu-isu strategis,” kata Dendi.
Dimana di tahun 2025, selanjutnya nanti APBD akan menjadi dasar dalam pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran, yang merupakan satu kesatuan yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
“Dengan disetujuinya rancangan Perda tentang APBD 2025 ini, saya berharap kerjasama dan koordinasi sebagai
mitra dalam penyelenggaraan pembangunan daerah agar terus terpelihara, agar pelaksanaan berbagai kegiatan
agenda pembangunan di Kabupaten Pesawaran dapat berjalan dengan baik dan lancar,” harapnya.
Diketahui pembiayaan dalam RAPBD tahun 2025 yang telah dibahas dan disetujui bersama yakni Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp1.336.916.290.303,00 dan belanja daerah direncanakan sebesar
Rp1.337.796.290.303,00. Kemudian Pembiayaan Daerah, Penerimaan pembiayaan sebesar Rp.2.380.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp1.500.000.000,00.
Selanjutnya, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati ini akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku, dan kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2025 yang akan menjadi legal formal terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Pesawaran. (Soheh)