Komisi I dan II DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) gabungan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Jumat (26/9/2025).
Lampung Selatan (Netizenku.com): Forum ini membahas keberadaan tenaga Non ASN non-database yang hingga kini belum lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan masih berstatus paruh waktu.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, menegaskan pihaknya akan memperjuangkan agar pegawai non-database tidak diberhentikan sebelum ada regulasi yang jelas dari pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka sudah bekerja dan terbukti membantu pelayanan publik. Jangan sampai hanya karena persoalan administrasi mereka kehilangan pekerjaan,” tegas legislator Demokrat itu.
Menurut Jenggis, keterbatasan fiskal daerah memang menjadi tantangan, namun DPRD berkomitmen mengawal agar tenaga non-database tetap mendapat perhatian. “Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Kepala BKD Lampung Selatan, Tirta, menyampaikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait.
“Instruksi pusat memang jelas tentang penghapusan tenaga honorer, namun kami mencari opsi agar tenaga non-database tetap bisa diberdayakan, setidaknya melalui skema paruh waktu,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan BPKAD menegaskan penyesuaian anggaran akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dengan mempertimbangkan masukan DPRD.
RDP menyimpulkan, kepastian status tenaga Non ASN non-database masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Namun DPRD berkomitmen mengawal agar tenaga yang telah lama mengabdi tidak kehilangan pekerjaan dan tetap dilibatkan dalam pelayanan publik. (*)








