Disnaker Lampung Tunggu Arahan Pusat Soal Pemotongan Gaji 2,5% untuk Tapera

PLH Disnaker Lampung, Yanti Yunidarti, ketika diwawancarai. Foto: Arsip Luki.

PLH Disnaker Lampung, Yanti Yunidarti, ketika diwawancarai. Foto: Arsip Luki.

Bandarlampung (Netizenku.com): Plt. Kepala Dinas Tenaga kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidar, mengaku belum membahas mekanisme dan petunjuk teknis (juklak juklis) terkait pemotongan gaji 2,5% untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Meskipun pemerintah pusat telah memberi tenggat waktu hingga tahun 2027 untuk merealisasikan Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

“Sepertinya belum dibahas ya,” kata dia saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (30/5).

Yanti menjelaskan bahwa Disnaker Lampung masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Pasalnya, hingga saat ini belum ada surat resmi untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut.

“Kalau kita kan pemerintah daerah jadi ikut kebijakan pemerintah pusat,” tutupnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur tentang pemotongan gaji 2,5% untuk iuran Tapera.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, program Tapera diharapkan dapat membantu masyarakat memiliki rumah. Di sisi lain, pemotongan gaji dikhawatirkan akan memberatkan pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini. (Luki)