Pesawaran (Netizenku.com): Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, berjanji akan secepatnya membantu proses penerbitan SK dari Kementrian Lingkungan Hidup terkait status kemitraan dengan para penggarap kawasan dikawasan hutan register yang selama ini mereka yang ada di wilayah Pesawaran tersebut tidak memilki status yang jelas di dalam mengelola hutan kawasan.
Janji Dendi ini diutarakan di depan puluhan penggarap hutan kawasan register 21 saat menggelar pertemuan di aula GSG setempat, Rabu (12/2).
\”Dari total 219 kelompok penggarap yang tersebar di kawasan hutan register 18, 19 dan 20 serta register 21 baru 3 kelompok yang SK-nya telah diterbitkan yang mana fungsi dari SK ini adalah sebagai hak status kemitraan, untuk menggarap lahan register,\” kata Dendi.
Diutarakan Dendi untuk proses penerbitan SK tersebut harus bertahap, cepat tidaknya tergantung proses administrasi yang diserahkan kelompok ke pihak pemerintah Pesawaran.
\”Maret ini saja kita kembali mengajukan 15 kelompok. Memang sebelumnya sudah ada 3 kelompok yang sudah terbit SK-nya, yakni di Desa Bayas Jaya register 21 di sana ada tiga kelompok yang sudah menerima SK, salah satunya kelompok Sirompang, dia hanya 12 hari jadi setelah kita mengajukan ke Kementrian Kehutanan 12 hari SK-nya terbit,\”ucapnya.
Lebih lanjut Dendi menjelaskan, untuk batas waktu SK tersebut adalah 35 tahun dan itu bisa diperpanjang. Menurutnya ada 14 pasal yang harus diikuti oleh para penggarap. Tugas pihaknya hanya mempercepat kelengkapan berkasnya sehingga kementrian tidak lagi kesana kemari.
“Kesulitan kita soal administrasi, di mana para kelompok pemanfataan hutan ini memang terkadang lemah di administrasi, ini yang harus kami dampingi terus,\” jelas Dendi.
Setelah SK ini turun, Dendi menekankan kepada para penggarap agar hak dan kewajiban bisa sama-sama dijalankan.
\”Ketika SK ini turun kita tekankan hak dan kewajiban sama-sama kita jalankan, saya pun bisa mengintervensi apa bila mereka memiliki surat legalitas yang jelas contohnya terkait penjagaan hutan, kita tahu hari ini hutan kita mengalami kerusakan yang luar biasa, ini dikarenakan tidak ada yang menjaga secara kelompok, tapi ketika mereka diberikan hak dan kewajiban mereka wajib menjaganya,\” ungkapnya.
Pihaknya selaku bupati dalam hal ini mewanti-wanti kepada para penggarap agar di dalam kepengurusan SK tersebut bertumpu disatu pintu yakni melalui pemerintah setempat.
\”Untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan kita telah menggandeng 4 aktifis lingkungan kita berkomitmen menghindari dan memutus mata rantai, orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang mengatas namankan pemerintah untuk mendapatkan sesuatu yang tidak baik dari program ini. Jangan sampai ada pihak lain, yang memanfatkankan program ini apa lagi tahun ini adalah tahun politik, karena ini program pemerintah,\” pungkasnya. (Soheh)