Dendi Janjikan SK KLH ke Penggarap Register

Redaksi

Rabu, 12 Februari 2020 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, berjanji akan secepatnya membantu proses penerbitan SK dari Kementrian Lingkungan Hidup terkait status kemitraan dengan para penggarap kawasan dikawasan hutan register yang selama ini mereka yang ada di wilayah Pesawaran tersebut tidak memilki status yang jelas di dalam mengelola hutan kawasan.

Janji Dendi ini diutarakan di depan puluhan penggarap hutan kawasan register 21 saat menggelar pertemuan di aula GSG setempat, Rabu (12/2).

\”Dari total 219 kelompok penggarap yang tersebar di kawasan hutan register 18, 19 dan 20 serta register 21 baru 3 kelompok yang SK-nya telah diterbitkan yang mana fungsi dari SK ini adalah sebagai hak status kemitraan, untuk menggarap lahan register,\” kata Dendi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diutarakan Dendi untuk proses penerbitan SK tersebut harus bertahap, cepat tidaknya tergantung proses administrasi yang diserahkan kelompok ke pihak pemerintah Pesawaran.

\”Maret ini saja kita kembali mengajukan 15 kelompok. Memang sebelumnya sudah ada 3 kelompok yang sudah terbit SK-nya, yakni di Desa Bayas Jaya register 21 di sana ada tiga kelompok yang sudah menerima SK, salah satunya kelompok Sirompang, dia hanya 12 hari jadi setelah kita mengajukan ke Kementrian Kehutanan 12 hari SK-nya terbit,\”ucapnya.

Lebih lanjut Dendi menjelaskan, untuk batas waktu SK tersebut adalah 35 tahun dan itu bisa diperpanjang. Menurutnya ada 14 pasal yang harus diikuti oleh para penggarap. Tugas pihaknya hanya mempercepat kelengkapan berkasnya sehingga kementrian tidak lagi kesana kemari.

“Kesulitan kita soal administrasi, di mana para kelompok pemanfataan hutan ini memang terkadang lemah di administrasi, ini yang harus kami dampingi terus,\” jelas Dendi.

Setelah SK ini turun, Dendi menekankan kepada para penggarap agar hak dan kewajiban bisa sama-sama dijalankan.

\”Ketika SK ini turun kita tekankan hak dan kewajiban sama-sama kita jalankan, saya pun bisa mengintervensi apa bila mereka memiliki surat legalitas yang jelas contohnya terkait penjagaan hutan, kita tahu hari ini hutan kita mengalami kerusakan yang luar biasa, ini dikarenakan tidak ada yang menjaga secara kelompok, tapi ketika mereka diberikan hak dan kewajiban mereka wajib menjaganya,\” ungkapnya.

Pihaknya selaku bupati dalam hal ini mewanti-wanti kepada para penggarap agar di dalam kepengurusan SK tersebut bertumpu disatu pintu yakni melalui pemerintah setempat.

\”Untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan kita telah menggandeng 4 aktifis lingkungan kita berkomitmen menghindari dan memutus mata rantai, orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang mengatas namankan pemerintah untuk mendapatkan sesuatu yang tidak baik dari program ini. Jangan sampai ada pihak lain, yang memanfatkankan program ini apa lagi tahun ini adalah tahun politik, karena ini program pemerintah,\” pungkasnya. (Soheh)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:15 WIB

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB

Lampung

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:15 WIB