Dana PI Migas Tersendat, DPRD Dorong Pemprov Tingkatkan PAD

Suryani

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPRD Provinsi Lampung menyoroti belum diterimanya dana Participating Interest (PI) 10 persen oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dari hasil pengelolaan migas di wilayah Lampung.

Lampung (Netizenku.com): Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Lampung, Mulyadi Irsan, menjelaskan bahwa dana PI merupakan hasil perhitungan dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES).

Menurutnya, pada tahun 2024 dana tersebut belum dapat disalurkan karena sektor hulu migas mengalami kerugian. Namun, ia berharap pada tahun 2025 kondisi keuangan sektor migas membaik sehingga PT LJU dan PT LEB kembali memperoleh keuntungan dari dana PI.

Baca Juga  Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, meminta pemerintah provinsi untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dari sektor pajak maupun nonpajak, termasuk dari dana bagi hasil PI migas.

“Potensi PAD harus benar-benar dimaksimalkan untuk menutup kemungkinan defisit yang bisa terjadi tahun ini maupun di tahun-tahun berikutnya. Salah satu sumber penting adalah dana bagi hasil PI 10 persen dari hulu migas di Lampung Timur,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Munir menambahkan, Pemprov Lampung melalui BUMD baru satu kali menerima dana PI, yakni pada tahun 2023, dengan nilai mencapai Rp140 miliar yang telah masuk ke kas daerah.

“Kita berharap kerusakan pipa migas bisa segera diperbaiki sehingga pada tahun 2026 Pemprov dapat kembali memperoleh dana PI,” imbuhnya.

Ia juga menyoroti terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 yang menggantikan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang penawaran partisipasi interes 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Baca Juga  Ely Wahyuni Sosialisasikan Perda Rembug Desa di Pesawaran

“Dalam aturan baru itu disebutkan bahwa penampung atau pengelola dana PI adalah BUMD yang diatur melalui peraturan daerah yang diterbitkan gubernur. Karena itu, PT LEB harus segera berbenah, move on, dan kembali on the track agar dana PI bisa masuk dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” pungkasnya. (Tauriq)

Berita Terkait

Mirzani Tinjau Lokasi Banjir di Bandar Lampung dan Jati Agung
Peringati HKG ke-54, TP PKK Lampung Bagikan Ratusan Paket Sembako
Pemprov Lampung Awasi Pangan, Jihan Minta Produk Rusak Ditarik
Pemprov Lampung dan Kemenkum Perkuat Akses Bantuan Hukum Desa
Pemprov Lampung Percepat Hilirisasi Komoditas Berbasis Desa
Pemprov Lampung Bangun Jalan Jabung–Maringgai Sepanjang 6,2 Km
Safari Ramadan LKKS, Wagub Jihan Santuni Anak Panti
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:42 WIB

Mirzani Tinjau Lokasi Banjir di Bandar Lampung dan Jati Agung

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:37 WIB

Peringati HKG ke-54, TP PKK Lampung Bagikan Ratusan Paket Sembako

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:28 WIB

Pemprov Lampung Awasi Pangan, Jihan Minta Produk Rusak Ditarik

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:22 WIB

Pemprov Lampung dan Kemenkum Perkuat Akses Bantuan Hukum Desa

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:17 WIB

Pemprov Lampung Percepat Hilirisasi Komoditas Berbasis Desa

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:08 WIB

Safari Ramadan LKKS, Wagub Jihan Santuni Anak Panti

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:44 WIB

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:43 WIB

Pemprov Lampung–Bappenas Sepakati Pusat Riset Singkong Nasional

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Percepat Hilirisasi Komoditas Berbasis Desa

Minggu, 8 Mar 2026 - 02:17 WIB