Cabuli Siswi SD, Duda Anak Satu Ini Dibekuk Polisi

Redaksi

Kamis, 24 Januari 2019 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Talangpadang (Netizenku.com): Unit Reskrim Polsek Talangpadang, Polres Tanggamus berhasil membekuk JS (27). Lantaran pria berstatus duda anak satu tersebut diduga menjadi pelaku pencabulan/perkosaan terhadap R (11), yang masih duduk di kelas 3 salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Menurut Kapolsek Talangpadang Iptu Khairul Yasin Ariga mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan SN (37) selaku ibu korban.\” Tersangka ditangkap pada Minggu tanggal 20 Januari 2019 ketika berada dirumah pamannya di Kampung Poncowati Kecamatan Bandar Jaya, Lampung Tengah,\” kata Iptu Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. M.Si, Kamis (24/1) sore.

Lanjutnya, laporan tersebut dilakukan oleh ibu korban pada tanggal 7 Januari 2019 setelah mendengar cerita anak korban telah dirudapaksa oleh pelaku bahkan mengakibatkan alat kelamin korban mengalami pendarahan.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Berdasarkan laporan tersebut, dikuatkan barang bukti dan saksi-saksi, dilakukan penyelidikan terhadap pelaku namun dia telah melarikan diri ke Lampung Tengah hingga tertangkap pada tanggal 20 Januari 2019,\” terangnya.

Kapolsek menjelaskan, adapun modus tersangka melakukan aksinya dengan cara berpura-pura disuruh ibunya untuk menjemput korban dari sekolah pada Senin, 07 Januari 2019, sekira jam 09.00 Wib dengan beralasan kepada gurunya bahwa ada keperluan keluarga.

Kemudian setelah diberi izin pulang, tersangka memperdayai korban dengan membeli buah-buahan di pasar Talang Padang lalu dengan naik ojek membawa korban ke salah satu gubuk di Pekon Banding Agung dan mencabulinya/ memperkosanya.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Kala itu korban sempat memberontak namun tersangka memukul korban sehingga dengan beringasnya tersangka memperkosa korban yang sudah tak berdaya.

\”Tersangka berteman dengan ibu korban karena satu pekerjaan di perkebunan di Kecamatan Pugung Tanggamus,\” jelasnya.

Kesempatan itu Iptu Khairul Yasin berpesan kepada orang tua agar tidak mudah percaya kepada orang lain, selain itu kepada pihak sekolah juga agar lebih teliti dalam memberikan izin kepada orang yang mengaku keluarga siswa.

\”Mari bersama-masa menjaga anak kita agar tidak menjadi korban kejahatan,\” pesannya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti pakaian sekolah dan pakaian dalam korban diamankan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

\”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 junto 76 D, pasal 82 ayat (1) junto 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara,\” pungkasnya.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Sementara, tersangka yang berprofesi buruh itu dihadapan Kapolsek dalam keteranganya mengakui semua perbuatannya. Namun memang awal dia menjemput ingin mengantarkannya pulang sebab korban memang sering bertemu apabila dia dibawa ibunya ke kebun.

\”Khilaf pak, waktu dibonceng ojek dia posisinya ditengah dan saya dibelakang sehingga dari situ timbul niat mencabuli,\” ujar pria bertubuh sedang itu.

Kesempatan itu, ia mengaku baru pertama kali perbuatan itu dilakukan dan menyesali perbuatannya sehingga mengakibatkan korban menjadi trauma serta dia dijerat dalam perkara pidana. \”Nyesel dan tidak akan mengulang,\” tutur duda beranak satu tersebut. (Rapik)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Selasa, 14 April 2026 - 12:35 WIB

Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Senin, 13 April 2026 - 15:25 WIB

DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:42 WIB

Pesawaran

BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:14 WIB