Pugung (Netizenku.com): Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Nata Makmur, Pekon Gunungtiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus menjalin kerja sama (MoU) dengan Bank Lampung, dalam program “Smart Lampung” yang dilaksanakan di Pekon Gunungtiga, Senin (8/11).
Dengan adanya kerjasama tersebut memberikan sisi positif untuk masyarakat Pekon Gunungtiga dan sekitarnya, dalam hal transaksi keuangan serta memberikan kemudahan, kesejahteraan untuk masyarakat desa. Tidak hanya itu, BUMDes Nata Makmur dapat melayani masyarakat untuk bertransaksi lebih mudah.
Pelayanan tersebut antara lain, pembukaan rekening, pembayaran PBB, PLN, Pembelian pulsa dan top up gopay atau OVO, setor dan tarik tunai tabungan, transfer antar rekening, transer antar bank, serta pembayaran pupuk bersubsidi.
Ditegaskan oleh Kepala Pekon Gunungtiga, M. Hijrah Syah Putra, kedepannya pihaknya telah menyiapkan 6 unit usaha BUMDes Nata Makmur, dan sedang dimulai untuk mencari pihak ketiga yang mau bekerjasama, atau investasi dalam mengembangkan roda perekonomian di masyarakat pekon setempat.
Terdapat beberapa bidang yang siap menerima investor seperti, Bidang Layanan (Service) Unit Usaha BUMDes yang bisa dilakukan dalam hal ini adalah layanan air minum desa. Baik untuk pengelolaan air bersih, maupun pengelolaan air minum, catering dan kue dan berbagai layanan sosial lainnya yang dibutuhkan masyarakat.
“Bidang Keuangan (Finance). Unit Usaha BUMDes selanjutnya yang bisa dilakukan adalah Unit Keuangan yaitu Bank Desa atau Koperasi, serta Lembaga Keuangan Desa yang memberikan pinjaman usaha kepada masyarakat desa dengan bunga rendah,” katanya.
Bidang Penyewaan (Rent). BUMDes menjalankan usaha bidang penyewaan dengan tujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat, dan sekaligus untuk memperoleh pendapatan desa. Unit Usaha BUMDes bidang penyewaan yakni tarub pesta dan gedung.
Bidang Perantara (Brokering). BUMDes bisa juga menjadi “lembaga perantara” yang menghubungkan antara hasil dari produktivitas masyarakat desa, dengan pasar luas. Unit Usaha BUMDes bidang pembayaran listrik, telpon, kredit dan lainnya
Bidang Perdagangan (Trade). BUMDes dapat menjalankan bisnis perdagangan dengan menjual hasil produksi masyarakat desa atau barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa. Unit Usaha BUMDes di bidang sentra hasil bumi desa, sentra kerajinan desa, sentra makanan olahan desa.
“Selanjutnya Induk Usaha (Holding). BUMDes sebagai usaha bersama, atau sebagai induk usaha dari unit-unit usaha yang ada di desa. Yang mana tiap-tiap unit berdiri sendiri, namun diatur dan ditata kelolanya berinduk pada BUMDes agar dapat bertumbuh dan berkembang bersama,” ujarnya. (rls/Arj/leni)