Berkas Laporan Pelanggaran Netralitas ASN Pesawaran Dinyatakan Lengkap

Redaksi

Rabu, 4 November 2020 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Ketua Bawaslu Pesawaran, Ryan Arnando, mengungkapkan berkas laporan terkait netralitas Aznan selaku ASN yang diduga menjadi sutradara kampanyekan petahana di perhelatan Pilkada Pesawaran 2020 dinyatakan lengkap, dan telah dilimpahkan ke pihak Gakkumdu untuk dilakukan proses lebih lanjut.

\”Kasus video viral netralitas ASN, Kabid Diskop dan UKM Pesawaran (Aznan,red), Selasa (3/11) sudah diregistrasi dan sudah masuk pembahasan pertama di Gakkumdu, dan hari ini (kemarin) Gakkumdu melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait netralitas ASN tersebut,\” ungkap Ryan, Rabu (4/11).

Ryan menambahkan, terkait penanganan kasus juga pemanggilan terlapor dalam hal ini Aznan dikatakannya Gakkumdu memiliki waktu 3+2 hari setelah diregistrasinya laporan kasus video viral yang melibatkan ASN tersebut .

Baca Juga  PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kemungkinan besok (hari ini) Aznan dipanggil, sebab limit waktunya pemeriksaan kasus ini hingga Minggu (8/11) ke depan, dan dari itu apakah kasus ASN ini masuk ke ranah pidana ataukah tidak, itu bergantung dari hasil proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Gakkumdu nantinya,\” katanya.

Kemudian disoal lebih lanjut kemungkinan apakah kasus netralitas ASN ini juga bakal mengarah kepada paslon 02 Dendi-Marzuki seperti bagaimana yang ada di video viral itu.

Baca Juga  Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

\”Nanti kita lihat dari keterangan terlapor dan hasil pemeriksaan Gakkumdu, faktanya seperti apa, kalau memang ada mengarah ke sana ya akan kita tindak lanjuti, untuk saat ini yang dikedepankan penanganan tindak pidana ASNnya dulu, baru setelah itu terkait netralitas ASNnya akan dilanjutkan ke komisi ASN,\” ujarnya.

Terpisah, Ali Mutholib selaku Koordinator Gakkumdu Pesawaran, menyatakan untuk sementara ini Aznan, disangkakan pelanggaran UU pemilihan No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Baca Juga  Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

\”Yang bersangkutan (Aznan-red) akan disangkakan dengan Pasal 188  junto 71, dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan. Dan atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta,\” paparnya.

Mengenai pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Aznan, Tholib menjelaskan nantinya akan turut disangkakan sejalan dengan pasal pidana Pemilu yang sedang dalam pembahasan.

\”Pasal pidana Pemilu sedang dalam pembahasan, hari ini kita dalam proses pemanggilan saksi-saksi. Untuk besok (hari ini) kita agendakan pemanggilan terlapor (Aznan-red), untuk kasus pelanggaran netralitas ASN otomatis terjerat apa bila terbukti bersalah,\” tutupnya. (Soheh/len)

Berita Terkait

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM
Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program
Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I
Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung
PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan
DPRD Pesawaran Pertanyakan Kejelasan Status KMP
DPRD Pesawaran Tolak Pemanfaatan Lahan Sekolah untuk Program KMP
DPD NasDem Pesawaran Rayakan HUT ke-14 dengan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:00 WIB

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:09 WIB

ESDM Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Ramadhan–Lebaran

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Gubernur Lampung Tinjau Jalan Jatimulyo, Dorong Perbaikan Drainase

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:06 WIB

Safari Ramadan, Mirza Ajak Warga Bandar Lampung Perkuat Gotong Royong

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pemprov Lampung Mulai Susun RKPD 2027

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:57 WIB

Marindo Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT via Coretax

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:44 WIB

Wagub Jihan Tinjau Perbaikan Jalan Pringsewu–Pardasuka, Target Rigid Beton Maret 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:49 WIB

Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda

Berita Terbaru

Tanggamus

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:43 WIB

Pringsewu

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:37 WIB

Lampung

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Jumat, 27 Feb 2026 - 22:00 WIB