Metro (Netizenku.com): Pasca penggrebekan terhadap oknum anggota Polisi yang diduga mesum di sebuah kamar penginapan Wisma Zahra Jl Madiun, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Selasa (18/2) menemui babak baru.
Kuasa hukum YW (41) menerangkan bahwa kliennya tersebut tengah melaporkan Brigadir AH dan DAS (39) ke Satreskrim Polres Metro dan Provost Polda Lampung atas dugaan perzinahan.
\”Laporan kita ke Polres Metro adalah perselingkuhan yang pertama, kemudian menggangu ketertiban umum. Yang dilaporkan adalah oknum Polisi tersebut dan istri dari pelapor,\” ujar H. Darmanto, S.H, MH kuasa hukum YW di Mapolres Metro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebutkan bahwa dugaan perzinahan yang disangkakan terhadap Brigadir AH dan DAS masih dalam proses visum.
\”Untuk dugaan perzinahannya masih dalam proses visum. Sampai saat ini klien kami masih dalam pemeriksaan laporan,\” kata Darmanto.
Pihaknya mengaku akan mengawal proses ini hingga ke Polda Lampung.
\”Langkah selanjutnya proses ini akan kita teruskan ke Provost Polda Lampung. Sementara masih itu, perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali,\” kata Darmanto.
Diberitakan sebelumnya, diduga melakukan perbuatan mesum, seorang oknum anggota Polri digrebek warga di dalam sebuah kamar penginapan. Oknum anggota Polri yang diketahui berinisial Bripka AH tersebut merupakan personil Polisi aktif di Polres Lampung Barat, Polda Lampung.
Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi, oknum tersebut diduga selingkuh dengan seorang istri pengusaha pemilik CV Ani Catering berinisial DAS (39).
\”Tadi sekitar jam 10an lah penggrebekannya di sini. Suaminya juga ikut menggrebek. Tadi sempat ribut-ribut sampai akhirnya Polisi datang dan dibawa ke Polres,\” ungkap A\’an (27) warga setempat.
Sementara ketika dikonfirmasi, suami DAS berinisial YW (41) mengaku telah membuntuti keduanya selama 6 bulan terakhir.
\”Sudah lama saya ikuti, dan hari ini baru tertangkap basah di penginapan itu. Ini saya laporkan ke Polres dan Provost,\” kata YW. (Rival)