Pesawaran (Netizenku.com): Menguasai dan menyimpan sepucuk senjata api rakitan (Senpira) tanpa izin, seorang oknum PNS di Lampung diamankan aparat Polres Pesawaran, Lampung.
Hal itu terungkap saat Polres Pesawaran menggelar ungkap kasus, dengan barang bukti senpira warna silver satu silinder 6 dengan empat butir amunisi kaliber 5,56 mm.
Oknum PNS tersebut bernama Hasan Syukrie (52), warga Jalan Pramuka, Gang Pisang, No. 46 Lk. II, Rt/Rw 001/Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Dia ditangkap saat tim gabungan Polres Pesawaran melaksanakan razia rutin di Jalan Raya Lintas Barat, pertigaan Tugu Coklat, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, Kamis (27/9/2018), sekira pukul 12.00 WIB.
\”Juga disita satu unit sepeda motor jenis matic merk Yamaha Mio warna biru putih dengan nomor polisi BE 2684 AEX,\” ujar Kapolres Pesawaran AKBP Syaipul Wahyudi.
Modus tersangka membawa senjata api rakitan, lanjut dia, dengàn cara diselipkan di pinggang sebelah kiri, dengan alasan untuk melindungi atau alat menjaga diri.
\”Kronologis penangkapan, pàda saat itu tersangka dari arah Bandar Lampung menuju Pesawaran, dari kejauhan terlihat mencurigakan,\” tutur kapolres.
Kemudian, polisi memberhentikan kendaraan yang digunakan tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan surat menyurat, ternyata SIM tersangka sudah tidak berlaku.
Lalu tersangka meminta izin kepada petugas untuk keluar dari pos polisi ke arah warung pecel lele milik Yadi.
\”Yadi melihat tersangka membuang sesuatu, yang diduga senpi rakitan ke kotak sampah, lalu tersangka kembali ke pospol dan mengambil bukti tilang,\” jelas kapolres.
Selanjutnya, tersangka kembali ke warung pecel lele dan kembàli mengambil senjata api rakitan. Yadi memberitahukan kepada petugas bahwa terlapor membawa senjata api.
Kemudian petugas mengejar tersangka yang sudah melanjutkan perjalanan, sekira satu kilometer dari tugu coklat.
\”Tersangka berhasil diberhentikan. Setelah ditanya, tersangka mengaku membawa senpi dengan alasan untuk jaga diri,\” ujar kapolres.
Lalu tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pesawaran, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (soheh)