Pringsewu (Netizenku.com): Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Pringsewu pada 2024 ini telah merancang 11 Peraturan Daerah, terdiri dari 5 Prakarsa Eksekutif dan 6 Prakarsa Legislatif yang telah mulai dibahas sejak 16 November 2023 lalu.
“Pokok–pokok pikiran tersebut akan disampaikan kepada kepala daerah sebagai salah satu bahan masukan dalam rangka penyusunan RKPD mendatang,” kata Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi, saat menyampaikan amanat tertulis Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, pada upacara bulanan di Lapangan Pemkab setempat, Rabu (17/1/2024).
Untuk itu, ia berpesan agar seluruh perangkat daerah terkait dapat segera menindaklanjuti dan melaksanakan pembahasan sesuai agenda yang telah ditetapkan Bapemperda tersebut, berdasarkan kesepakatan bersama dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2024, guna dapat segera disahkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu.
“Dalam rangka memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi payung hukum bagi kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pringsewu,” ujarnya. (Rz)